Bismillah

Foto saya
"wahai orang-orang beriman! bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akherat), dan bertaqwalah kepada Allah. sungguh, Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.."

:::::::

Photobucket

29 Okt 2010

Tetap Tentram Saat Lakukan Dosa, Tanda Hati Penuh Kekotoran.




Kebaikan selalu menentramkan jiwa dan kejelekan selalu menggelisahkan jiwa. Itul...ah realita yang ada pada umumnya manusia.
Dari cucu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Al Hasan bin ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


“Tinggalkanlah yang meragukanmu dan beralihlah pada apa yang tidak meragukanmu. Sesungguhnya kejujuran lebih menenangkan jiwa, sedangkan dusta (menipu) akan menggelisahkan jiwa.”
Dalam lafazh lain disebutkan,
“Kebaikan selalu mendatangkan ketenangan, sedangkan kejelekan selalu mendatangkan kegelisahan.”
Dalam hadits lainnya, dari Nawas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Kebaikan adalah dengan berakhlak yang mulia. Sedangkan kejelekan (dosa) adalah sesuatu yang menggelisahkan jiwa. Ketika kejelekan tersebut dilakukan, tentu engkau tidak suka hal itu nampak di tengah-tengah manusia.” 


An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Dosa selalu menggelisahkan dan tidak menenangkan bagi jiwa. Di hati pun akan tampak tidak tenang dan selalu khawatir akan dosa.”
Sampai-sampai jika seseorang dalam keadaan bingung, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menanyakan pada hatinya, apakah perbuatan tersebut termasuk dosa ataukah tidak. Ini terjadi tatkala hati dalam keadaan gundah gulana dan belum menemukan bagaimanakah hukum suatu masalah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehatkan pada Wabishoh,:


“Mintalah fatwa pada jiwamu. Mintalah fatwa pada hatimu (beliau mengatakannya sampai tiga kali). Kebaikan adalah sesuatu yang menenangkan jiwa dan menentramkan hati. Sedangkan kejelekan (dosa) selalu menggelisahkan jiwa dan menggoncangkan hati.”


Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah menjelaskan, “Hadits Wabishoh dan yang semakna dengannya menunjukkan agar kita selalu merujuk pada hati ketika ada sesuatu yang merasa ragu. Jika jiwa dan hati begitu tenang, itu adalah suatu kebaikan dan halal. Namun jika hati dalam keadaan gelisah, maka itu berarti termasuk suatu dosa atau keharaman.” Ingatlah bahwasanya hadits Wabishoh dimaksudkan untuk perbuatan yang belum jelas halal atau haram, termasuk dosa ataukah bukan. Sedangkan jika sesuatu sudah jelas halal dan haramnya, maka tidak perlu lagi merujuk pada hati.
Demikianlah yang namanya dosa, selalu menggelisahkan jiwa, membuat hidup tidak tenang. Jika seseorang mencuri, menipu, berbuat kecurangan, korupsi, melakukan dosa besar bahkan melakukan suatu kesyirikan, jiwanya sungguh sulit untuk tenang.


Lantas bagaimana jika ada yang melakukan dosa malah hatinya begitu tentram-tentram saja?
Jawabannya, bukan perbuatan dosa atau maksiat dibenarkan. Yang benar adalah itulah keadaan hati yang penuh kekotoran, yang telah tertutupi dengan noda hitam karena tidak kunjung berhenti dari maksiat. Allah Ta’ala berfirman,


“Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (QS. Al Muthoffifin: 14). Jika hati terus tertutupi karena maksiat, maka sungguh sulit mendapatkan petunjuk dan melakukan kebaikan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika hati sudah semakin gelap, maka amat sulit untuk mengenal petunjuk kebenaran.”


Allahumma inni as-aluka fi’lal khoiroot, wa tarkal munkaroot. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk mudah melakukan berbagai kebajikan dan meninggalkan berbagai kemungkaran.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
(rumaysho.com)

27 Okt 2010

Ada apa dengan Indonesia??







Indonesia tengah berkabung, selasa 26 Oktober lalu,  2 bencana sekaligus telah menyapa
Negri yang penduduknya adalah muslim terbesar di seluruh bumi ini. seperti tak ada hentinya di sapa bencana, Sepanjang  tahun 2010 telah begitu banyak musibah silih berganti meluluh lantakan sebagian wilayah indonesia tercinta ini. Banjir wasior, gempa dan tsunami di Mentawai, meletusnya gunung merapi di jawa tengah juga termasuk banjir dijakarta.
Sebenarnya bencana yang terjadi saat  ini ujian, azab atau hanya fenomena Alam??

Mengutip dari status fb K.H Muhammad Arifin Ilham tadi pagi, bahwa musibah adalah keniscayaan yang memang pasti terjadi. Hanya nilainya saja yang mungkin berbeda:

1.Bagi orang Beriman yang taat, bencana itu adalah ujian untuk menaikan derajat tinggi di sisi Allah yang harus disikapi dengan jalan sabar.

”Dan kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, yaitu orang yang apabila ditimpa musibah, ia berkata ” innalillahi wa inna ilaihi roji’un” (sesungguhnya kami milik Allah dan kepadaNya lah kami kembali.
(QS.2: 155-156)

2. Bagi muslim pelaku kemaksiatan, itu adalah peringatan.

”tetapi manusia hendak berbuat maksiat teruS menerus. Dia bertanya, kapankah hari kiamat itu? Maka apabila mata terbelalak (ketakutan) dan bulan pun telah hilang cahayanya, lalu matahari dan bulan dikumpulkan, pada hari itu manusia berkata, kemana tempat berlari? Tidak! Tidak ada tempat berlindung. Hanya kepada Tuhanmu tempat kembali pada hari itu”
(QS. 75: 5-12)

”sungguh ayat-ayat ini adalah peringatan, maka barang siapa menghendaki kebaikan bagi dirinya tentu ia menggambil jalan menuju kepada Tuhan Nya.”
(QS. 76:29)

3. Bagi orang kafir adalah azab.

”Dan adapun orang-orang kafir, maka tempat kediaman mereka adalah adalah neraka. Setiap kali mereka hendak keluar darinya, mereka dikembalikan lagi kedalamnya dan dikatakan kepada mereka, ”rasakanlah azab neraka yang dahulu kamu dustakan. Dan pasti akan kami timpahkan kepada mereka sebagian siksa yang dekat (didunia) sebelum azab yang lebih besar (diakhirat), agar mereka kembali kejalan yang benar.”
      (QS.32:20-21)
     
Sedangkan orang kafir, dholim, pelaku maksiat yang tidak terkena musibah malah    sukses dalam kehidupan dunianya, maka jangan iri kepada mereka, itulah ”istidraj”
Kesan nya nikmat tapi sebenarnya adalah azab yang tertunda.
(QS.11: 15-16)

Menyikapi bencana yang terjadi saat ini, sebenarnya apa peran kita dalam menjaga alam yang menjadi tugas kita sebagai pemakmur negri dan hal apa saja yang seharusnya kita lakukan untuk mencegah agar bencana itu tidak terulang kembali?

Banjir Jakarta Disebabkan karna apa? Mari coba kita pahami mengapa terjadi banjir yang bukan bencana alam tapi rutin setiap terjadinya hujan yang deras dan lama di Jakarta.
Masalah utama Jakarta ada pada minimnya resapan air. Limpahan air hujan di Jakarta sekitar 2000 Juta m3/Tahun, yang masuk ke dalam tanah hanya 532 Juta m3/Tahun (26,6%), sisanya menjadi surface run off (air limpasan) 1468 Juta m3/Tahun (73,4%) (data Pemprov DKI). Maka tidak heran bila di musim kemarau kita kekeringan, dan musim hujan kita kebanjiran. Karena jumlah air yang diresap oleh tanah Jakarta dan menjadi air tanah (lihat siklus hidrologi) sangat rendah. Sebagian besar air hujan hanya “numpang” lewat Jakarta.
Lalu salah siapa? Tentu manusia lah yang telah merusak keseimbangan alam tersebut dan manusia pula lah yang akan merasakan akibatnya.
Begitu pula banjir bandang yang terjadi di Wasior Papu Barat pun tak lepas akibat dari tangan-tangan manusia yang merambah hutan dan merusak keseimbangan alam.
Tidak hanya itu Bencana yang terjadi bukan hanya disebabkan karna fenomena alam semata, selain karna tidak seimbangnya kita menjaga alam, kemaksiatan dan kezholiman yang dilakukan oleh penduduk suatu negri pun bisa mengundang datangnya bencana. (perjudian, prostitusi, kerusakan moral remaja, korupsi dan masih banyak lagi jenis kemaksaiatn lain nya. Semua itu di akibat salah satunya karna sistem pemerintah yang belum tepat mengatasi maraknya kemaksiatan yang hampir merata diseluruh pelosok negri)

    "Dan tidaklah Kami membinasakan suatu negeri melainkan apabila penduduk negeri  itu berlaku dzalim" (Al-Qashash :59).

Dalam Al-Qur'an dan Sunnah kita akan menemukan beberapa isyarat dan petunjuk yang dapat menyelamatkan kita dari bencana dan musibah tersebut dengan izin dan limpahan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa: antara lain kita kutipkan:

1. ISTIGHFAR DAN TAUBAT

Mereka yang senantiasa beristighfar dan minta ampun bertobat kepada Allah dari segenap dosa yang dilakukannya, baik secara sadar ataupun tidak akan senantiasa mendapatkan perlindungan Allah swt dari bencana dan musibah. Allah swt berfirman :

"Dan tidaklah Allah akan mengazab mereka, sedang engkau (wahai Muhammad) berada diantara mereka, dan tidaklah Allah akan mengazab mereka, sedang mereka senantiasa istighfar minta ampun" (Al-Anfal 4.33).

Menurut Ibnu Abbas r.a. Ayat ini menjelaskan ada dua benteng yang dapat menyelamatkan kita dari bencana dan musibah yang besar, pertama adalah keberadaan Rasulullah saw. ditengah umatnya. Karena kemuliaan Rasulullah saw. maka Allah berjanji tidak akan mengazab umatnya dihadapan mata kepalanya. Kedua adalah benteng istighfar, minta ampun dan tobat kepada Allah swt. Selanjutnya kata Ibn Abbas benteng pertama sudah tidak ada lagi (dengan wafatnya Rasulullah saw), maka tinggal satu lagi benteng yang menyelamatkan kita dari bencana dan musibah. Yaitu benteng istighfar danminta ampun, tobat kepada Allah swt. (Tafsir Ar-Razi 15:158)

Istighfar dan tobat merupakan benteng utama yang akan menyelamatkan seseorang dari bencana dan musibah, karena pada umumnya bencana dan musibah itu timbul adalah akibat dari dosa manusia, Allah swt. berfirman :

"Dan apa saja musibah yang menimpa dirimu, maka adalah disebabkan karena dosa-dosamu, dan Allah memaafkan sebahagian dari dosa-dosamu" (As-Syura 42:30).

Menyadari bahwa istighfar merupakan benteng penyelamat dari bencana dan musibah, maka nabi Adam as. serta isterinya Hawa begitu terusir dari surga dan dibuang kedunia karena melanggar larangan Allah swt. langsung bertobat kepada Allah swt. dengan isitighfarnya yang terkenal:

"Ya Tuhan kami, kami telah zalim terhadap diri kami sendiri jika engkau tidak berkenan mengampuni kami dan melimpahkan rahmat pada kami niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi" (Al-A'raf 7:23).

Demikian juga nabi Yunus, waktu difonis Allah dipenjarakan dalam perut ikan, maka beliau langsung beristighfar dengan do'a istighfar beliau yang terkenal:

"Dan ingatlah ketika Dzunnun (Yunus as.), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu dia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka iapun berdo'a dalam keadaan sangat gelap (dalam perut ikan): Bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau (Ya Allah), Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim. Maka Kami telah memperkenankan do'anya, dan menyelamatkannya dari kesusahan (dalam perut ikan), dan demikianlah caranya Kami menolong orang-orang yang beriman" (Al-Anbiya : 87-88)

2. MENINGKATKAN IMAN DAN TAQWA

Meningkatkan Iman dan Taqwa merupakan benteng yang dapat menyelamatakan kitadari bencana dan musibah dan akan membawa kita kepada kehidupan yang penuh berkat, Allah berfirman :

"Kalau penduduk suatu negeri senantiasa beriman dan bertaqwa, niscaya akan Kami bukakan bagi mereka pintu keberkatan dari langit dan bumi, namun apabila mereka mendustakan (ayat-ayat) Kami, maka Kami akan menyiksa mereka karena tingkah laku mereka itu" (Al-A'raf :96)

3. MENSYUKURI NIKMAT ALLAH DAN MENJAUHKAN DIRI DARI KUFUR NIKMAT

Mensyukuri nikmat Allah akan membawa berkat dalam kehidupan dan sekaligus merupakan benteng yang akan menyelamatkan seseorang dari bencana dan musibah, sebaliknya kufur terhadap nikmat Allah akan menigundang siksaan yang sangat dahsyat dari Allah karena bencana dan musibah yang diturunkanNya, Allah berfirman :

"Dan ingatlah ketika Tuhan mu memaklumkan: Sungguh jika kamu mensyukuri nikmatKu, niscaya akan aku tambah (nikmat) pada mu, dan jika kamu kufur pada nikmat yang Aku berikan, niscaya azabku sangat pedih" (Ibrahim 14:7)

Kufur nikmat adalah, semakin banyak nikmat Allah yang diterima semakin jauh pula dia dari Allah, kufur nikmat artinya juga mempergunakan nikmat pemberian Allah hanya untuk kepuasan hawa nafsu, bukan buat hal hal yang diridhoi Allah saja.

Dalam Al-Quran Allah menggambarkan suatu negeri yang penuh dengan nikmatNya, akan tetapi karena penduduk negeri tersebut kufur terhadap nikmat Allah maka negeri itupun akhirnya ditimpa bencana dan musibah, seperti yang difirmankan Allah di dalam Al-Qu'an:

"Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezki datang melimpah ruah dari segenap penjuru, tetapi (penduduk) nya kufur pada ni'mat-ni'mat Allah; karena itu Allah menimpakan kepada mereka bahaya kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang mereka perbuat" (An-Nahl 16:112).

4. MENJAUHKAN DIRI DARI HEDONISME

Gaya kehidupan Hedonisme yang hanya mengejar kemewahan materi, hidup glamour penuh gembira ria sepanjang hari dengan aneka ragam hiburan yang mengundang maksiat akan mengundang kemurkaan Allah dan menimbulkan bencana serta musibah yang menghancur leburkan suatu negeri. Sebagaimana diperingatkan Allah dalam Al-Qur'anul Karim:

"Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang suka hidup mewah (berfoya-foya) dinegeri itu agar ta'at kepada Allah swt. namun mereka melakukan kedurhakaan (kefasikan) dalam negeri itu. maku sepantasnya berlaku pada mereka ketetapan hukum, maka Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya" (Al-lsra' 17).

Al-Qur'an menggambarkan diantara penyebab dimasukkannya seseorang kedalam neraka kelak adalah kehidupan mereka yang suka berfoya foya dan bergembira ria dengan beraneka hiburan dan tontonan mengejar kepuasan hawa nafsu belaka, senda gurau tanpa batas, sementara ibadah mereka abaikan, Allah berfirman :

"Adapun orang-orang yang diberikan kitabnya dari belakang. Maka dia akan berteriak histeris: "Celakalah aku!". Dan dia akan masuk neraka yang bernyala-nyala. Sesungguhnya dia dahulu didunia suka hidup bergembira ria. Sesungguhnya dia menyangka tidak akan kembali kepada Tuhannya" (Al-Insyiqaaq 84; 10-14)

"Apa sebab kamu sampai masuk neraka saqar? Mereka menjawab" Karena dahulunya kami tidak termasuk orang yang mengerjakan shalat. Dan kami tidak pula memberi makan orang miskin. Dan kami suka berbicara yang bathil, bersama dengan orang yang membicarakannya. Dan kami juga mendustakan hari pembalasan. Sehingga datanglah pada kami kematian" (Al-Mudatsir :42-47)

5. MENEGAKKAN AMAR MA'RUF

Menegakkan da'wah amar ma'ruf, mengajak "manusia untuk mengamalkan ayat-ayat Allah, menegakkan yang haq, bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga mengajak orang-orang sekitanya merupakan salah satu benteng pengaman dari bencana dan musibah akibat kemurkaan Allah swt.

Allah tidak akan membinasakan suatu negeri apabila dalam negeri tersebut masih terdapat orang-orang yang punya kepedulian da'wah, mengajak masyarakatnya untuk menegakkan syari'at secara kaaffah, Allah berfirman :

"Dan tidaklah Tuhanmu akan membinasakan suatu negeri secara zalim sedang penduduk negeri itu senantiasa melakukan perbaikan (amar ma'ruf)" (Hud 11:117).

6. MENCEGAH KEMUNGKARAN

Disamping menegakkan yang ma'ruf, mencegah kemungkaran atau kemaksiatan ditengah masyarakat merupakan salah satu benteng yang akan menyelamatkan kita dari bencana dan musibah, Allah berfirman :

"Dikutuki Allah orang-orang kafir dari Bani lsrail dengan lisan Daud dan Isa bin Maryam. Yang demikian itu karena kedurhakaan mereka dan tingkah laku mereka yang melampaui batas. Mereka tidak punya kepedulian untuk niencegah kemungkaran yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat" (Al-Maidah 5: 78-79)

"Menurut keterangan Hudzaifah bin Yaman, bahwa Rasulullah saw. Pernah bersabda: "Demi Yang diriku ditanganNya, hendaklah kamu menegakkan yang ma'ruf dan hendaklah kamu mencegah yang mungkar, atau akan datang masanya Allah menurunkan hukuman (bencana) kepadamu, lalu kamu berdo'a namun Allah tidak akan memperkenankan do'amu itu" (HR. Ahmad & Turrmudzi)

"Menurut keterangan Aisyah ra. Saya pernah mendengar Rasulullah saw. besabda: "Tegakkanlah yang ma'ruf dan cegahlah kemungkaran sebelum datang masanya kamu berdo'a namun tidak diperkenankan Allah do'amu" (HR.Ibmu Majah).

7. MENCEGAH KEDZALIMAN

Kedzaliman merupakan salah satu pemicu kemurkaan Allah swt. karena Allah swt. sangat membenci kedzaliman. Dalam sebuah hadist qudsi Allah swt. berfirman :

"Wahai hambaku! Sesungguhnya Aku telah mengharamkan kedzaliman pada diriKu, dan Akupun mengharamkan untuk sesama kamu, maka janganlah kamu saling mendzalimi" (HR.Muslim dari Abi Dzar al-Ghifariy).

"Dan tidaklah Kami membinasakan suatu negeri melainkan apabila penduduk negeri itu berlaku dzalim" (Al-Qashah :59).

Dalam Al-Quran Allah swt. meperingatkan bahwa betapa banyak negeri yang telah dibinasakan Allah swt pada masa yang lalu karena kedzaliman yang telah merajalela di tengah negeri itu.

"Betapa banyak negeri yang Kami binasakan penduduknya karena mereka berbuat dzalim, maka tembok-tembok negeri itupun roboh menutupi atapnya, dan betapa banyak pula sumur-sumur yang telah ditinggalkan, demikian juga istana-istana yang megah (pun ditinggalkan)" (Al-Hajj : 45).

Yang dimaksud dengan kezhaliman dalam ayat-ayat diatas selain penganiayaan atau tindakan sewenang wenang yang berkuasa terhadap rakyat, atau kesewenangan yang kaya terhadap orang miskin, orang yang kuat terhadap yang lemah, menurut terminologi Al-Qur'an kemusyrikan juga termasuk kedzaliman, bahkan termasuk induk kemusyrikan sebagaimana wasiat Luqmanul Hakim pada anaknya:

"Dan ingatlah ketika Luqman berwasiat kepada anaknya diwaktu dia memberikan pengajaran kepadanya: Wahai. Anakku ! Janganlah kamu mempersekutukan Allah karena kemusyrikan itu merupakan kedzaliman yang besar" (Luqman 31: 13).

Demikian juga perbuatan maksiat dan dosa-dosa besar umumnya termasuk kedzaliman; karena mereka yang melakukan kemaksiatan dan dosa-dosa besar secara tidak langsung telah melakukan kedzaliman terhadap dirinya sendiri dengan menjatuhkannya ke jurang kebinasaan dunia dan akhirat.

8. DO'A DAN DZIKIR

Do'a dan dzikir merupakan salah satu benteng yang kokoh untuk melindungi diri dan masyarakat dari bencana dan mushibah.

Berikut ini kita kutipkan beberapa do'a dan dzikir yang akan dibaca di sa'at menghadapi musibah dan bencana :

1. Menurut keterangan Ibnu Abbas, r.a. Rasulullah di saat menghadapi bencana membaca:"Laa ilaahaillallahul 'adzim, Laa illaha illallahu rabbil 'arsyil 'adzim, Laa ilaaha illallahu rabbus samawaati wa rabbul ardhi wa rabbul 'arsyil kariim".

Artinya: Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah Yang Maha Agung dan Maha penyantun. Tiada Tuhan (yag berhak disembah) selain Allah, Tuhan yang unyai Arasy yang Agung. Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah pencipta dan pemelihara langit dan bumi, dan Tuhan yang mempunyai Arasy yang mulia. (HR.Muslin dari lbn Abbas).

2. Menurut Anas r.a. Rasulullah sering dalam menghadapi bencana membaca: "Yaa hayyu yaa qayyuumu birahmatika astaghiisyu"

Artinya: Wahai Yang Maha Hidup. Wahai Yang Maha berdiri sendiri. Aku mohonkan pertolongan-Mu dengan segera (HR.Turmudzi & Hakim)

3. Menurut Abu Bakar Shidiq, r.a. Rasulullah dalam menghadapi bencana membaca:"Allahumma rahmataka arjuu falaa takilnii ila nafsi tharfata 'ainin, wa ashlih li sha'ni kullahu, laa ilaaha illa anta"

Artinya:Ya Allah ! Hanya rahmat-Mu yang aku harapkan, maka janganlah Engkau lepaskan aku pada diri ku sendiri walaupun sekejap mata, dan perbaikilah keadaan ku seluruhnya.Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau. (HR.Abu Daud)

4. Menurut keterangan Abu Qatadah Rasulullah saw.bersabda:"Man qara a ayatal kursyi wa khawaa tima suratil baqarata 'indal karbi a 'anahullahu 'azza wa jalla"

Artinya:Siapa yang membaca ayat kursi dan akhir-akhir surat Albaqarah (ayat 284-286) dalam menghadapi bencana maka Allah akan menolongnya (HR.Ibnu Sinni).

5. Suatu waktu ada seseorang menyampaikan kepada Abu Darda' r.a :"Rumahmu terbakar. Jawab Abu Darda''. 'Tidak! Tuhan tidak akan memperlakukan daku demikian", karena aku telah membaca do'a yang aku dengar dari Rasulullah saw, siapa yang membacanya pagi hari akan selamat dari musibah sampai sore, dan siapa yang membacanya petang hari maka dia akan selamat dari musibah sampai pagi esoknva, inilah doa'a tersebut:

"Allahumma anta rabbi laa ilaaha illa anta 'alaika tawakkaltu wa anta rabbul arsyil 'adzim. Maa syaa allahu kaana wa maalam yasya'lam yakun laahaula wa laa quwwata illa billahil 'aliyyil 'adzim. A'lamu annallahu 'ala kulli syay in qadiiru. Wa annallaha qad ahatha bikulli syain 'ilman. Allahumma inni a 'uzubika min syarri nafsin. Wa min kulli daabbatin anta uhidzu bina shiyatiha. Inna rabbi 'ala shira thin mustaqiimin"

Artinya: Ya Allah, Engkaulah Tuhanku Tak ada Tuhan selain Engkau, kepada-Mu aku bertawakal dan Engkau adalah Penguasa dari 'arasy Yang Maha Agung. Apa-apa yang dikehendaki Allah, pastilah terjadi, sebaliknya apa-apa yang tak dikehendaki-Nya, tidaklah akan terjadi. Tiada daya dan tiada upaya kecuali dengan Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar. Saya menginsyafi bahwa Allah Kuasa atas segala sesuatu, dan bahwa ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu. Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku sendiri, dan dari kejahatan semua makhluq melata yang kendalinya tergenggam dalam tangan-Mu! Sungguh Tuhanku itu berada pada jalan yang lurus (HR. Thalaq bin Habib)

Pada beberapa riwayat, Abu Darda' berkata: "Ayolah bangkit!" iapun berdiri dan merekapun turut berdiri lalu pergi ke rumahnya, setelah sampai didapatinya rumahnya tidak apa-apa sedang sekelilingnya terbakar semua.

9. BERTAWAKKAL PADA ALLAH SWT

Setelah berusaha dan bedo'a dengan penuh pengharapan dan keyakinan marilah berserah diri, bertawakkal kepada Allah, semoga Allah senantiasa melindungi dan meridhoi kita semua.
Amiin.


Sudah saat nya Pemerintah dan rakyat saling bahu membahu menyelamatkan bangsa ini dari kerusakan moral dan juga memperbaiki alam dan sudah seharusnya lah seorang pemimpin negara yang bijak adalah yang mengajak rakyatnya untuk taat dan patuh kepada perintah dan larang Allah swt.

Sumber inspirasi: Dari Berbagai sumber

CARA MENYELAMATKAN DIRI DARI BENCANA DAN MUSIBAH MENURUT AL-QUR'AN DAN AS-SUNNAH



Sudah merupakan sunnatullah bahwa kehidupan manusia di dunia ini tidak pernah luput dari pada cobaan, bencana dan musibah dengan segala macam bentuknya, mulai dari bencana ketakutan karena adanya hura-hara, bencana alam, gunung meletus, bencana kelaparan karena kekurangan makanan akibat kemarau yang berkepanjangan atau kemiskinan yang berlebihan sampai dengan musibah kematian dengan cara yang biasa sampai dengan yang mengerikan (QS.2:155).

Namun mereka yang diberi Allah jiwa sabar tidak akan merasa kesedihan yang berlebihan, apalagi sampai stres karena adanya bencana dan musibah tersebut.

Jiwa yang sabar adalah jiwa yang menyadari dan meyakini sepenuhnya bahwa bencana dan musibah itu semuanya adalah taqdir dari Allah Yang Kuasa; dan tidak akan dapat dihadapi kecuali dengan mengembalikan kepada-Nya dan memohonkan perlindungan dengan maghfirah dan belaian kasih sayang Rahman dan RahimNya. (QS.2:156).

Bagaimanapun besarnya bencana dan musibah yang ditaqdirkanNya, namun ada saja diantara hamba-hambaNya yang mendapatkan perlindunganNya sehingga mereka selamat dari ancaman bencana dan musibah tersebut. Bagaimanapun hebat dan dahsyatnya badai topan dan banjir yang melanda umat Nabi Nuh a.s. namun Nabi Nuh dan umatnya yang setia dan ta'at kepadanya senantiasa beristighfar memohon perlindungan Allah swt. akhirnya diselamatkan Allah dari banjir yang dahsyat itu.

Bagaimanapun gencarnya Fir'aun dan bala tentaranya mengejar Musa a.s. dan para sahabat setianya, namun akhirnya yang binasa bukanlah Musa dan umatnya, tetapi sebaliknya Fir'aun dan tentaranya yang binasa ditelan lautan yang dalam. Demikianlah sunnatullah telah berbicara dengan lisanaul hal bahwa mereka yang senantiasa ta'at, tunduk dan patuh kepada Allah dan RasulNya serta menjauhkan diri dari tingkah laku yang mengundang kemurkaanNya akan senantiasa diselamatkan Allah dari bencana dan musibah yang bagaimanapun besarnya.

Dalam Al-Qur'an dan Sunnah kita akan menemukan beberapa isyarat dan petunjuk yang dapat menyelamatkan kita dari bencana dan musibah tersebut dengan izin dan limpahan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa: antara lain kita kutipkan:

1. ISTIGHFAR DAN TAUBAT

Mereka yang senantiasa beristighfar dan minta ampun bertobat kepada Allah dari segenap dosa yang dilakukannya, baik secara sadar ataupun tidak akan senantiasa mendapatkan perlindungan Allah swt dari bencana dan musibah. Allah swt berfirman :

"Dan tidaklah Allah akan mengazab mereka, sedang engkau (wahai Muhammad) berada diantara mereka, dan tidaklah Allah akan mengazab mereka, sedang mereka senantiasa istighfar minta ampun" (Al-Anfal 4.33).

Menurut Ibnu Abbas r.a. Ayat ini menjelaskan ada dua benteng yang dapat menyelamatkan kita dari bencana dan musibah yang besar, pertama adalah keberadaan Rasulullah saw. ditengah umatnya. Karena kemuliaan Rasulullah saw. maka Allah berjanji tidak akan mengazab umatnya dihadapan mata kepalanya. Kedua adalah benteng istighfar, minta ampun dan tobat kepada Allah swt. Selanjutnya kata Ibn Abbas benteng pertama sudah tidak ada lagi (dengan wafatnya Rasulullah saw), maka tinggal satu lagi benteng yang menyelamatkan kita dari bencana dan musibah. Yaitu benteng istighfar danminta ampun, tobat kepada Allah swt. (Tafsir Ar-Razi 15:158)

Istighfar dan tobat merupakan benteng utama yang akan menyelamatkan seseorang dari bencana dan musibah, karena pada umumnya bencana dan musibah itu timbul adalah akibat dari dosa manusia, Allah swt. berfirman :

"Dan apa saja musibah yang menimpa dirimu, maka adalah disebabkan karena dosa-dosamu, dan Allah memaafkan sebahagian dari dosa-dosamu" (As-Syura 42:30).

Menyadari bahwa istighfar merupakan benteng penyelamat dari bencana dan musibah, maka nabi Adam as. serta isterinya Hawa begitu terusir dari surga dan dibuang kedunia karena melanggar larangan Allah swt. langsung bertobat kepada Allah swt. dengan isitighfarnya yang terkenal:

"Ya Tuhan kami, kami telah zalim terhadap diri kami sendiri jika engkau tidak berkenan mengampuni kami dan melimpahkan rahmat pada kami niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi" (Al-A'raf 7:23).

Demikian juga nabi Yunus, waktu difonis Allah dipenjarakan dalam perut ikan, maka beliau langsung beristighfar dengan do'a istighfar beliau yang terkenal:

"Dan ingatlah ketika Dzunnun (Yunus as.), ketika ia pergi dalam keadaan marah, lalu dia menyangka bahwa Kami tidak akan mempersempitnya (menyulitkannya), maka iapun berdo'a dalam keadaan sangat gelap (dalam perut ikan): Bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau (Ya Allah), Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang zalim. Maka Kami telah memperkenankan do'anya, dan menyelamatkannya dari kesusahan (dalam perut ikan), dan demikianlah caranya Kami menolong orang-orang yang beriman" (Al-Anbiyak 21: 87-88)

2. MENINGKATKAN IMAN DAN TAQWA

Meningkatkan Iman dan Taqwa merupakan benteng yang dapat menyelamatakan kitadari bencana dan musibah dan akan membawa kita kepada kehidupan yang penuh berkat, Allah berfirman :

"Kalau penduduk suatu negeri senantiasa beriman dan bertaqwa, niscaya akan Kami bukakan bagi mereka pintu keberkatan dari langit dan bumi, namun apabila mereka mendustakan (ayat-ayat) Kami, maka Kami akan menyiksa mereka karena tingkah laku mereka itu" (Al-A'raf 7:96)

3. MENSYUKURI NIKMAT ALLAH DAN MENJAUHKAN DIRI DARI KUFUR NIKMAT

Mensyukuri nikmat Allah akan membawa berkat dalam kehidupan dan sekaligus merupakan benteng yang akan menyelamatkan seseorang dari bencana dan musibah, sebaliknya kufur terhadap nikmat Allah akan menigundang siksaan yang sangat dahsyat dari Allah karena bencana dan musibah yang diturunkanNya, Allah berfirman :

"Dan ingatlah ketika Tuhan mu memaklumkan: Sungguh jika kamu mensyukuri nikmatKu, niscaya akan aku tambah (nikmat) pada mu, dan jika kamu kufur pada nikmat yang Aku berikan, niscaya azabku sangat pedih" (Ibrahim 14:7)

Kufur nikmat adalah, semakin banyak nikmat Allah yang diterima semakin jauh pula dia dari Allah, kufur nikmat artinya juga mempergunakan nikmat pemberian Allah hanya untuk kepuasan hawa nafsu, bukan buat hal hal yang diridhoi Allah saja.

Dalam Al-Quran Allah menggambarkan suatu negeri yang penuh dengan nikmatNya, akan tetapi karena penduduk negeri tersebut kufur terhadap nikmat Allah maka negeri itupun akhirnya ditimpa bencana dan musibah, seperti yang difirmankan Allah di dalam Al-Qu'an:

"Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezki datang melimpah ruah dari segenap penjuru, tetapi (penduduk) nya kufur pada ni'mat-ni'mat Allah; karena itu Allah menimpakan kepada mereka bahaya kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang mereka perbuat" (An-Nahl 16:112).

4. MENJAUHKAN DIRI DARI HEDONISME

Gaya kehidupan Hedonisme yang hanya mengejar kemewahan materi, hidup glamour penuh gembira ria sepanjang hari dengan aneka ragam hiburan yang mengundang maksiat akan mengundang kemurkaan Allah dan menimbulkan bencana serta musibah yang menghancur leburkan suatu negeri. Sebagaimana diperingatkan Allah dalam Al-Qur'anul Karim:

"Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang suka hidup mewah (berfoya-foya) dinegeri itu agar ta'at kepada Allah swt. namun mereka melakukan kedurhakaan (kefasikan) dalam negeri itu. maku sepantasnya berlaku pada mereka ketetapan hukum, maka Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya" (Al-lsra' 17).

Al-Qur'an menggambarkan diantara penyebab dimasukkannya seseorang kedalam neraka kelak adalah kehidupan mereka yang suka berfoya foya dan bergembira ria dengan beraneka hiburan dan tontonan mengejar kepuasan hawa nafsu belaka, senda gurau tanpa batas, sementara ibadah mereka abaikan, Allah berfirman :

"Adapun orang-orang yang diberikan kitabnya dari belakang. Maka dia akan berteriak histeris: "Celakalah aku!". Dan dia akan masuk neraka yang bernyala-nyala. Sesungguhnya dia dahulu didunia suka hidup bergembira ria. Sesungguhnya dia menyangka tidak akan kembali kepada Tuhannya" (Al-Insyiqaaq 84; 10-14)

"Apa sebab kamu sampai masuk neraka saqar? Mereka menjawab" Karena dahulunya kami tidak termasuk orang yang mengerjakan shalat. Dan kami tidak pula memberi makan orang miskin. Dan kami suka berbicara yang bathil, bersama dengan orang yang membicarakannya. Dan kami juga mendustakan hari pembalasan. Sehingga datanglah pada kami kematian" (Al-Mudatsir 74:42-47)

5. MENEGAKKAN AMAR MA'RUF

Menegakkan da'wah amar ma'ruf, mengajak "manusia untuk mengamalkan ayat-ayat Allah, menegakkan yang haq, bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga mengajak orang-orang sekitanya merupakan salah satu benteng pengaman dari bencana dan musibah akibat kemurkaan Allah swt.

Allah tidak akan membinasakan suatu negeri apabila dalam negeri tersebut masih terdapat orang-orang yang punya kepedulian da'wah, mengajak masyarakatnya untuk menegakkan syari'at secara kaaffah, Allah berfirman :

"Dan tidaklah Tuhanmu akan membinasakan suatu negeri secara zalim sedang penduduk negeri itu senantiasa melakukan perbaikan (amar ma'ruf)" (Hud 11:117).

6. MENCEGAH KEMUNGKARAN

Disamping menegakkan yang ma'ruf, mencegah kemungkaran atau kemaksiatan ditengah masyarakat merupakan salah satu benteng yang akan menyelamatkan kita dari bencana dan musibah, Allah berfirman :

"Dikutuki Allah orang-orang kafir dari Bani lsrail dengan lisan Daud dan Isa bin Maryam. Yang demikian itu karena kedurhakaan mereka dan tingkah laku mereka yang melampaui batas. Mereka tidak punya kepedulian untuk niencegah kemungkaran yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat" (Al-Maidah 5: 78-79)

"Menurut keterangan Hudzaifah bin Yaman, bahwa Rasulullah saw. Pernah bersabda: "Demi Yang diriku ditanganNya, hendaklah kamu menegakkan yang ma'ruf dan hendaklah kamu mencegah yang mungkar, atau akan datang masanya Allah menurunkan hukuman (bencana) kepadamu, lalu kamu berdo'a namun Allah tidak akan memperkenankan do'amu itu" (HR. Ahmad & Turrmudzi)

"Menurut keterangan Aisyah ra. Saya pernah mendengar Rasulullah saw. besabda: "Tegakkanlah yang ma'ruf dan cegahlah kemungkaran sebelum datang masanya kamu berdo'a namun tidak diperkenankan Allah do'amu" (HR.Ibmu Majah).

7. MENCEGAH KEDZALIMAN

Kedzaliman merupakan salah satu pemicu kemurkaan Allah swt. karena Allah swt. sangat membenci kedzaliman. Dalam sebuah hadist qudsi Allah swt. berfirman :

"Wahai hambaku! Sesungguhnya Aku telah mengharamkan kedzaliman pada diriKu, dan Akupun mengharamkan untuk sesama kamu, maka janganlah kamu saling mendzalimi" (HR.Muslim dari Abi Dzar al-Ghifariy).

"Dan tidaklah Kami membinasakan suatu negeri melainkan apabila penduduk negeri itu berlaku dzalim" (Al-Qashah 28:59).

Dalam Al-Quran Allah swt. meperingatkan bahwa betapa banyak negeri yang telah dibinasakan Allah swt pada masa yang lalu karena kedzaliman yang telah merajalela di tengah negeri itu.

"Betapa banyak negeri yang Kami binasakan penduduknya karena mereka berbuat dzalim, maka tembok-tembok negeri itupun roboh menutupi atapnya, dan betapa banyak pula sumur-sumur yang telah ditinggalkan, demikian juga istana-istana yang megah (pun ditinggalkan)" (Al-Haj 22: 45).

Yang dimaksud dengan kezhaliman dalam ayat-ayat diatas selain penganiayaan atau tindakan sewenang wenang yang berkuasa terhadap rakyat, atau kesewenangan yang kaya terhadap orang miskin, orang yang kuat terhadap yang lemah, menurut terminologi Al-Qur'an kemusyrikan juga termasuk kedzaliman, bahkan termasuk induk kemusyrikan sebagaimana wasiat Luqmanul Hakim pada anaknya:

"Dan ingatlah ketika Luqman berwasiat kepada anaknya diwaktu dia memberikan pengajaran kepadanya: Wahai. Anakku ! Janganlah kamu mempersekutukan Allah karena kemusyrikan itu merupakan kedzaliman yang besar" (Luqman 31: 13).

Demikian juga perbuatan maksiat dan dosa-dosa besar umumnya termasuk kedzaliman; karena mereka yang melakukan kemaksiatan dan dosa-dosa besar secara tidak langsung telah melakukan kedzaliman terhadap dirinya sendiri dengan menjatuhkannya ke jurang kebinasaan dunia dan akhirat.

8. DO'A DAN DZIKIR

Do'a dan dzikir merupakan salah satu benteng yang kokoh untuk melindungi diri dan masyarakat dari bencana dan mushibah.

Berikut ini kita kutipkan beberapa do'a dan dzikir yang akan dibaca di sa'at menghadapi musibah dan bencana :

1. Menurut keterangan Ibnu Abbas, r.a. Rasulullah di saat menghadapi bencana membaca:"Laa ilaahaillallahul 'adzim, Laa illaha illallahu rabbil 'arsyil 'adzim, Laa ilaaha illallahu rabbus samawaati wa rabbul ardhi wa rabbul 'arsyil kariim".

Artinya: Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah Yang Maha Agung dan Maha penyantun. Tiada Tuhan (yag berhak disembah) selain Allah, Tuhan yang unyai Arasy yang Agung. Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah pencipta dan pemelihara langit dan bumi, dan Tuhan yang mempunyai Arasy yang mulia. (HR.Muslin dari lbn Abbas).

2. Menurut Anas r.a. Rasulullah sering dalam menghadapi bencana membaca: "Yaa hayyu yaa qayyuumu birahmatika astaghiisyu"

Artinya: Wahai Yang Maha Hidup. Wahai Yang Maha berdiri sendiri. Aku mohonkan pertolongan-Mu dengan segera (HR.Turmudzi & Hakim)

3. Menurut Abu Bakar Shidiq, r.a. Rasulullah dalam menghadapi bencana membaca:"Allahumma rahmataka arjuu falaa takilnii ila nafsi tharfata 'ainin, wa ashlih li sha'ni kullahu, laa ilaaha illa anta"

Artinya:Ya Allah ! Hanya rahmat-Mu yang aku harapkan, maka janganlah Engkau lepaskan aku pada diri ku sendiri walaupun sekejap mata, dan perbaikilah keadaan ku seluruhnya.Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau. (HR.Abu Daud)

4. Menurut keterangan Abu Qatadah Rasulullah saw.bersabda:"Man qara a ayatal kursyi wa khawaa tima suratil baqarata 'indal karbi a 'anahullahu 'azza wa jalla"

Artinya:Siapa yang menibaca ayat kursi dan akhir-akhir surat Albaqarah (ayat 284-286) dalam menghadapi bencana maka Allah akan menolongnya (HR.Ibnu Sinni).

5. Suatu waktu ada seseorang menyampaikan kepada Abu Darda' r.a :"Rumahmu terbakar. Jawab Abu Darda''. 'Tidak! Tuhan tidak akan memperlakukan daku demikian", karena aku telah membaca do'a yang aku dengar dari Rasulullah saw, siapa yang membacanya pagi hari akan selamat dari musibah sampai sore, dan siapa yang membacanya petang hari maka dia akan selamat dari musibah sampai pagi esoknva, inilah doa'a tersebut:

"Allahumma anta rabbi laa ilaaha illa anta 'alaika tawakkaltu wa anta rabbul arsyil 'adzim. Maa syaa allahu kaana wa maalam yasya'lam yakun laahaula wa laa quwwata illa billahil 'aliyyil 'adzim. A'lamu annallahu 'ala kulli syay in qadiiru. Wa annallaha qad ahatha bikulli syain 'ilman. Allahumma inni a 'uzubika min syarri nafsin. Wa min kulli daabbatin anta uhidzu bina shiyatiha. Inna rabbi 'ala shira thin mustaqiimin"

Artinya: Ya Allah, Engkaulah Tuhanku Tak ada Tuhan selain Engkau, kepada-Mu aku bertawakal dan Engkau adalah Penguasa dari 'arasy Yang Maha Agung. Apa-apa yang dikehendaki Allah, pastilah terjadi, sebaliknya apa-apa yang tak dikehendaki-Nya, tidaklah akan terjadi. Tiada daya dan tiada upaya kecuali dengan Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar. Saya menginsyafi bahwa Allah Kuasa atas segala sesuatu, dan bahwa ilmu Allah itu meliputi segala sesuatu. Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku sendiri, dan dari kejahatan semua makhluq melata yang kendalinya tergenggam dalam tangan-Mu! Sungguh Tuhanku itu berada pada jalan yang lurus (HR. Thalaq bin Habib)

Pada beberapa riwayat, Abu Darda' berkata: "Ayolah bangkit!" iapun berdiri dan merekapun turut berdiri lalu pergi ke rumahnya, setelah sampai didapatinya rumahnya tidak apa-apa sedang sekelilingnya terbakar semua.

9. BERTAWAKKAL PADA ALLAH SWT

Setelah berusaha dan bedo'a dengan penuh pengharapan dan keyakinan marilah berserah diri, bertawakkal kepada Allah, semoga Allah senantiasa melindungi dan meridhoi kita semua. Amiin.


source: (keluarga sakinah Fb) oleh : Hariono Fadhil

25 Okt 2010

32 Rahasia Israel yang tidak Dipublikasikan




1. Tahukah anda bahwa selain ras yahudi, dilarang membeli atau menyewa tanah di Israel?

2. Tahukah anda bahwa setiap ras yahudi yang ada di setiap Negara di seluruh dunia menjadi warga Negara Israel secara otomatis? Sementara warga Palestina yang terlahir di tanah negerinya sendiri sejak puluhan abad yang lalu terus diusir ke luar Palestina?

3. Tahukah anda bahwa penduduk Palestina yang menetap di kawasan Israel harus menggunakan kendaraan dengan cat dan warna khusus untuk membedakan antara ras yahudi dan non yahudi?

4. Tahukah anda bahwa Yerusalem bagian timur, Tepi Barat, Gaza dan dataran tinggi Golan dianggap oleh masyarakat internasional khususnya barat dan Amerika sebagai kawasan yang dijajah Israel dan bukan merupakan bagian dari Israel?

5. Tahukah anda bahwa Israel mengalokasikan 85% air bersih hanya untuk ras yahudi dan membagikan 15% sisanya untuk seluruh penduduk Palestina yang menetap di kawasan Israel? Secara realitas, Israel mengalokasikan 85% air bersih hanya untuk 400 penduduk yahudi di Hebron, sementara 15% sisanya alokasikan kepada 120 ribu penduduk Palestina di daerah itu?

6. Tahukah anda bahwa Amerika mengalolasikan 5 milyad US$ dari penghasilan pajaknya setiap tahunnya untuk menyumbang Israel?

7. Tahukah anda bahwa Amerika terus memberikan bantuan militer kepada Israel sebesar 1,8 milyard US$ setiap tahunnnya? Dan tahukah anda bahwa jumlah sebesar itu sama dengan sumbangan Amerika kepada seluruh Negara di benua benua Afrika?

8. Tahukah anda bahwa Israel juga menunggu bantuan perang tambahan sebesar 4 milyard US$ dari Amerika yang terdiri dari pesawat tempur F 16, Apache dan Blackhawk? Dan karena Amerika merupakan Negara koalisi utama bagi Israel, maka ia wajib memberikan semua fasilitas yang diminta Israel untuk menjamin eksistensinya.

9. Tahukah anda bahwa pemerintah Amerika telah menekan Konggres tentang pelanggaran Israel dalam penggunaan senjata yang mereka sumbangkan?Khususnya pada tahun 1978, 1979 dan tahun 1982 pada perang di Lebanon dan penggunaan senjata nuklir pada tahun 1981.

10. Tahukah anda bahwa Israel adalah satu-satunya Negara di Timur Tengah yang menolak menandatangani larangan pengembangan senjata nuklir? Dan menolak Tim Investigasi PBB untuk memeriksa tempat persembunyian nuklirnya?

11. Tahukah anda bahwa sebelum berdirinya Israel pada tahun 1948, sudah memiliki pabrik pengembangan senjata nuklir?

12. Tahukah anda bahwa Perwira Tinggi Israel di Departemen Perang mengakui secara terang-terangan bahwa militer Israel membunuh semua tahanan perang Palestina tanpa proses pengadilan?

13. Tahukah anda bahwa Israel meledakan tempat kediaman Diplomat Amerika dan menyerang kapal perang Amerika Liberty di perairan internasional pada tahun 1967? Walaupun serangan itu menewaskan 33 tentara Amerika dan melukai 177 lainnya, tetapi Amerika sama sekali tidak melakukan tindakan apapun terhadap Israel? Hanya dengan alasan bahwa tentara Israel salah sasaran? Bayangkan kalau serangan itu dilakukan oleh Negara Islam?

14. Tahukah anda bahwa Israel merupakan Negara yang paling banyak mengabaikan resolusi DK PBB? Jumlah resolusi yang diabaikan oleh Israel mencapai 69 buah. Bayangkan seandainya satu Negara Islam mengabaikan 1 resolusi PBB, apa yang akan dilakukan oleh Amerika?

15. Tahukah anda bahwa pemerintah Israel menggunakan system politik konservasi terhadap identitas ras yahudi agar tetap menjadi warga Negara itu?

16. Tahukah anda bahwa Mahkamah Agung Israel telah menetapkan Perdana Menteri Ariel Sharon sebagai tersangka dalam kasus pembantaian Shabra dan Syatilla pada 16 September 1982 di Lebanon yang menewaskan lebih dari 1000 orang Palestina terdiri dari anak-anak, wanita dan orang tua?

17. Tahukah anda bahwa pada tanggal 20 Mei 1990, seorang tentara Israel menyuruh para buruh Palestina yang sedang menunggu bus di sebuah halte untuk duduk berbaris di atas tanah, setelah itu ia menembaki mereka dari jarak setengah meter? Tahu pulakah anda bahwa pemerintah Israel menyatakan tentara itu tidak bersalah dan bahkan mendapat penghargaan khusus dari pemerintah Israel?

18. Tahukah anda bahwa sampai tahun 1988, semua pabrik dan kantor di Israel hanya boleh menempelkan keterangan lowongan kerja dengan perkataan: "lowongan kerja hanya untuk ras yahudi", "dicari seorang karyawan dengan syarat ras yahudi"?

19. Tahukah anda bahwa Departmen Luar Negeri Israel membayar 6 peruhaan media Amerika untuk memunculkan image positif Israel kepada masyarakat Amerika dan Eropa?

20. Tahukah anda bahwa Sharon mengajak Partai radikal Molodeit untuk menjadi koalisi utama dalam kabinetnya? Padahal partai itu beridiologi radikal dengan persepsi pokok membesihkan Israel dari non ras yahudi dan pengusiran secara paksa seluruh warga Palestina dari Israel?

21. Tahukah anda bahwa Perdana Menteri Israel pertama David ben Gorion sepakat dengan langkah pengusiran secara paksa seluruh ras arab dari Israel?

22. Tahukah anda bahwa Rahib besar di Israel Ofadya Yosef yang juga pendiri Partai Syas (partai terbesar ketiga di Israel) mendukung aksi militer Israel untuk menghabisi warga Palestina? bahkan ia mengeluarkan fatwa radikal pada hari raya paskah yang lalu dalam wawancaranya di sebuah jaringan radio terbesar di Israel: "Tuhan akan membalas semua kejahatan warga arab, Tuhan akan menghancurkan keturunannya, menghabisinya dan menghancurkan tanahnya dan Tuhan akan membalas mereka dengan siksaan yang pedih. Karenanya dilarang semua ras yahudi untuk memberikan rasa kasih saying kepada warga arab, dan wajib bagi setiap yahudi untuk menembakan rudal dan senjatanya ke arah dada dan kepala setiap warga arab untuk menghabisinya, karena mereka itu makhluq yang jahat dan terkutuk"……

23. Tahukah anda bahwa pengungsi Palestina terbesar di dunia?

24. Tahukah anda bahwa penduduk Kristen Palestina bersatu dengan penduduk Palestina muslim untuk melawan penjajah yahudi?

25. Tahukah anda, walaupun Mahkamah Agung Israel sudah mengeluarkan keputusan pelarangan penyiksaan dalam proses pemeriksaan, tetapi Shinbet (Badan Intelejen Israel) tetap terus menyiksa setiap pejuang Palestina dalam proses pemeriksaannya?

26. Tahukah anda bahwa walaupun Israel terus mengganggu proses belajar mengajar dan merusak seluruh sarana dan prasara pendidikan penduduk Palestina, tetapi penduduk Palestina tetap menjadi Negara terbesar di dunia yang penduduknya bergelar doctor (S3)? Hal ini apabila dilihat dari jumlah prosentase penduduknya.

27. Tahukah anda bahwa setiap manusia mempunyai hak yang sama yang dijamin oleh undang-undang HAM internasional yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 1948? Tetapi tahukah anda bahwa undang-undang itu sama sekali tidak berlaku bagi penduduk Palestina? karena dihalangi dengan ditandatanganinya kesepatakan OSLO?

28. Tahukah anda bahwa mayoritas buku sejarah di dunia mengatakan Negara-negara arab yang menyerang Israel terlebih dahulu pada perang tahun 1967? Padahal faktanya, justru Israel yang menyerang Negara-negara arab terlebih dahulu kemudian mereka merebut kota Al Quds dan Tepi Barat? Tetapi mereka mengatakan bahwa serangannya itu adalah serangan untuk menjaga diri dan antisipasi?

29. Tahukah anda bahwa Israel sebagai Negara penjajah sama sekali tidak terikat dengan konsvensi Jenewa untuk menjaga hak-hak dan keselamatan warga sipil Palestina?

30. Tahukah anda bahwa perintah Perdana Menteri Israel Ariel Sharon sudah tidak dituruti lagi oleh militer Israel? Salah satu contohnya adalah ketika ia melarang militer Israel untuk melakukan genjatan senjata dan dilarang menembak, tetapi militer Israel terus menyerang, menembaki rakyat sipil Palestina dan menghancurkan tempat tinggal mereka. Insiden paling memilukan andalah pembantaian tiga wanita Palestina, padahal mereka sedang berada dalam tenda pengungsiannya?

31. Tahukah anda bahwa Israel terus melakukan berbagai usaha untuk menghancurkan Masjid Al Aqsha dan Qubah Shakhrah sejak 50 tahun yang lalu dengan menggali bawah tanah masjid tersebut agar runtuh dengan sendirinya?

32. Tahukah anda bahwa Presiden Afrika Selatan Nelson Mandela mengatakan bahwa Israel adalah Negara rasisme dan apartheid seperti kondisi Afrika Selatan sebelum ia pimpin?

fakta untuk semua..

source:  http://networkedblogs.com/9AkQl

21 Okt 2010

Argumentasi, Lelaki Shalih, dan Cinta



“Bila seorang laki-laki yang kamu ridhai agama dan akhlaqnya meminang,” kata Rasulullah mengandaikan sebuah kejadian sebagaimana dinukil Imam At Tirmidzi, “Maka, nikahkanlah dia.” Rasulullah memaksudkan perkataannya tentang lelaki shalih yang datang meminang putri seseorang.

“Apabila engkau tidak menikahkannya,” lanjut beliau tentang pinangan lelaki shalih itu, “Niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas.” Di sini Rasulullah mengabarkan sebuah ancaman atau konsekuensi jika pinangan lelaki shalih itu ditolak oleh pihak yang dipinang. Ancamannya disebutkan secara umum berupa fitnah di muka bumi dan meluasnya kerusakan.

Bisa jadi perkataan Rasulullah ini menjadi hal yang sangat berat bagi para orangtua dan putri-putri mereka, terlebih lagi jika ancaman jika tidak menurutinya adalah fitnah dan kerusakan yang meluas di muka bumi. Kita bisa mengira-ngira jenis kerusakan apa yang akan muncul jika seseorang yang berniat melamar seseorang karena mempertahankan kesucian dirinya dan dihalang-halangi serta dipersulit urusan pernikahannya. Inilah salah satu jenis kerusakan yang banyak terjadi di dunia modern ini, meskipun banyak di antara mereka tidak meminang siapapun.

Mari kita belajar tentang pinangan lelaki shalih dari kisah cinta sahabat Rasulullah dari Persia, Salman Al Farisi. Dalam Jalan Cinta, Salim A Fillah mengisahkan romansa cintanya. Salman Al Farisi, lelaki Persia yang baru bebas dari perbudakan fisik dan perbudakan konsepsi hidup itu ternyata mencintai salah seorang muslimah shalihah dari Madinah. Ditemuinya saudara seimannya dari Madinah, Abud Darda’, untuk melamarkan sang perempuan untuknya.

“Saya,” katanya dengan aksen Madinah memperkenalkan diri pada pihak perempuan, “Adalah Abud Darda’.”
“Dan ini,” ujarnya seraya memperkenalkan si pelamar, “Adalah saudara saya, Salman Al Farisi.” Yang diperkenalkan tetap membisu. Jantungnya berdebar.
“Allah telah memuliakannya dengan Islam dan dia juga telah memuliakan Islam dengan amal dan jihadnya. Dia memiliki kedudukan yang utama di sisi Rasulullah, sampai-sampai beliau menyebutnya sebagai ahli bait-nya. Saya datang untuk mewakili saudara saya ini melamar putri Anda untuk dipersuntingnya,” tutur Abud Darda’ dengan fasih dan terang.

“Adalah kehormatan bagi kami,” jawab tuan rumah atas pinangan Salman, ”Menerima Anda berdua, sahabat Rasulullah yang mulia. Dan adalah kehormatan bagi keluarga ini bermenantukan seorang sahabat Rasulullah yang utama. Akan tetapi hak jawab ini sepenuhnya saya serahkan pada putri kami.” Yang dipinang pun ternyata berada di sebalik tabir ruang itu. Sang putri shalihah menanti dengan debaran hati yang tak pasti.
”Maafkan kami atas keterusterangan ini”, kata suara lembut itu. Ternyata sang ibu yang bicara mewakili putrinya. ”Tapi, karena Anda berdua yang datang, maka dengan mengharap ridha Allah, saya menjawab bahwa putri kami menolak pinangan Salman.”

Ah, romansa cinta Salman memang jadi indah di titik ini. Sebuah penolakan pinangan oleh orang yang dicintainya, tapi tidak mencintainya. Salman harus membenturkan dirinya dengan sebuah hukum cinta yang lain, keserasaan. Inilah yang tidak dimiliki antara Salman dan perempuan itu. Rasa itu hanya satu arah saja, bukan sepasang.

Salman ditolak. Padahal dia adalah lelaki shalih. Lelaki yang menurut Ali bin Abi Thalib adalah sosok perbendaharaan ilmu lama dan baru, serta lautan yang tak pernah kering. Ia memang dari Persia, tapi Rasulullah berkata tentangnya, “Salman Al Farisi dari keluarga kami, ahlul bait.” Lelaki yang bertekad kuat untuk membebaskan dirinya dari perbudakan dengan menebus diri seharga 300 tunas pohon kurma dan 40 uqiyah emas. Lelaki yang dengan kecerdasan pikirnya mengusulkan strategi perang parit dalam Perang Ahzab dan berhasil dimenangkan Islam dengan gemilang. Lelaki yang di kemudian hari dengan penuh amanah melaksanakan tugas dinasnya di Mada’in dengan mengendarai seekor keledai, sendirian. Lelaki yang pernah menolak pembangunan rumah dinas baginya, kecuali sekadar saja. Lelaki yang saking sederhana dalam jabatannya pernah dikira kuli panggul di wilayahnya sendiri. Lelaki yang di ujung sekaratnya merasa terlalu kaya, padahal di rumahnya tidak ada seberapa pun perkakas yang berharga. Lelaki shalih ini, Salman Al Farisi, ditolak pinangannya oleh perempuan yang dicintanya.

Salman ditolak. Alasannya ternyata sederhana saja. Dengarlah. “Namun, jika Abud Darda’ kemudian juga memiliki urusan yang sama, maka putri kami telah menyiapkan jawaban mengiyakan,” kata si ibu perempuan itu melanjutkan perkataannya. Anda mengerti? Si perempuan shalihah itu menolak lelaki shalih peminangnya karena ia mencintai lelaki yang lain. Ia mencintai si pengantar, Abud Darda’. Cinta adalah argumentasi yang shahih untuk menolak.
Ada juga kisah cinta yang lain. Abu Bakar Ash Shiddiq meminang Fathimah binti Muhammad kepada Rasulullah. Ia ingin mempererat kekerabatannya dengan Sang Rasul dengan pinangan itu. Saat itu usia Fathimah menjelang delapan belas tahun. Ia menjadi perempuan yang tumbuh sempurna dan menjadi idaman para lelaki yang ingin menikah. Keluhuran budi, kemuliaan akhlaq, kehormatan keturunan, dan keshalihahan jiwa menjadi penarik yang sangat kuat.

“Saya mohon kepadamu,” kata Abu Bakar kepada Rasulullah sebagaimana dikisahkan Anas dalam Fatimah Az Zahra, “Sudilah kiranya engkau menikahkan Fathimah denganku.” Dalam riwayat lain, Abu Bakar melamar melalui putrinya sekaligus Ummul Mukminin Aisyah.
Mendapat pinangan dari lelaki shalih itu, Rasulullah hanya terdiam dan berpaling. “Sesungguhnya, Fathimah masih kecil,” kata beliau dalam riwayat lain. “Hai Abu Bakar, tunggulah sampai ada keputusan,” kata Rasulullah. Yang terakhir ini diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam Ath Thabaqat. Maksud Rasulullah dengan menunggu keputusan adalah keputusan dari Allah atas kondisi dan keadaan itu, apakah menerima pinangan itu atau tidak.

Ketika Umar bin Khathab mendengar cerita ini dari Abu Bakar langsung, ia mengatakan, “Hai Abu Bakar, beliau menolak pinanganmu.”
Kemudian Umar mengambil kesempatan itu. Ia mendatangi Rasulullah dan menyampaikan pinangannya untuk menikahi Fathimah binti Muhammad. Tujuannya tidak terlalu berbeda dengan Abu Bakar. Bahkan jawaban yang diberikan Rasulullah kepada Umar pun sama dengan jawaban yang diberikan kepada Abu Bakar. “Sesungguhnya, Fathimah masih kecil,” ujar beliau. “Tunggulah sampai ada keputusan,” kata Rasulullah.
Ketika Abu Bakar mendengar cerita ini dari Umar bin Khathab langsung, ia mengatakan, “Hai Umar, beliau menolak pinanganmu.”

Kita bisa membayangkan itu? Dua orang lelaki paling shalih di masa hidup Rasulullah pun ditolak pinangannya. Abu Bakar adalah sahabat paling utama di antara seluruh sahabat yang ada. Kepercayaannya kepada Islam dan kerasulan begitu murni, tanpa reverse ataupun setitis keraguan. Karena itulah ia mendapat julukan Ash Shiddiq. Ia adalah lelaki yang disebutkan Al Qur’an sebagai pengiring jalan hijrah Rasulullah di dalam gua. Ia adalah dai yang banyak memasukkan para pembesar Mekah dalam pelukan Islam. Ia adalah pembebas budak-budak muslim yang senantiasa tertindas. Ia adalah lelaki yang menginfakkan seluruh hartanya untuk jihad, dan hanya menyisakan Allah dan Rasul-Nya bagi seluruh keluarganya. Ia adalah orang yang ingin diangkat sebagai kekasih oleh Rasulullah. Ia adalah salah satu lelaki yang telah dijamin menginjakkan tumitnya di kesejukan taman jannah. Namun, lelaki shalih ini ditolak pinangannya secara halus oleh Rasulullah.

Sementara, siapa tidak mengenal lelaki shalih lain bernama Umar bin Khathab. Ia adalah pembeda antara kebenaran dan kebathilan. Ia dan Hamzah lah yang telah mengangkat kemuliaan kaum muslimin di masa-masa awal perkembangannya di Mekah. Ia lelaki yang seringkali firasatnya mendahului turunnya wahyu dan ayat-ayat ilahi kepada Rasulullah. Ia adalah lelaki yang dengan keberaniannya menantang kaum musyrikin saat ia akan berangkat hijrah, ia melambungkan nama Islam. Ia lelaki yang sangat mencintai keadilan dan menegakkannya tatkala ia menggantikan posisi Rasulullah dan Abu Bakar di kemudian hari. Ia pula yang di kemudian hari membuka kunci-kunci dunia dan membebaskan negeri-negeri untuk menerima cahaya Islam. Namun, lelaki shalih ini ditolak pinangannya secara halus oleh Rasulullah.

Mari kita simak kenapa pinangan dua lelaki shalih ini ditolak Rasulullah. Ketika itu, Ali bin Abi Thalib datang menemui Rasulullah. Shahabat-shahabatnya dari Anshar, keluarga, bahkan dalam sebuah riwayat termasuk pula dua lelaki shalih terdahulu mendorongnya untuk datang meminang Fathimah binti Muhammad kepada Rasulullah. Ia menemui Rasulullah dan memberi salam.
“Hai anak Abu Thalib,” sapa Rasulullah pada Ali dengan nama kunyahnya, ”Ada perlu apa?”
Simaklah jawaban lugu yang disampaikan Ali kepada Rasulullah sebagaimana dinukil Ibnu Sa’d dalam Ath Thabaqat. “Aku terkenang pada Fathimah binti Rasulullah,” katanya lirih hampir tak terdengar. Dengar dan rasakan kepolosan dan kepasrahan dari setiap diksi yang terucap dari Ali bin Abi Thalib itu. Kepolosan dan kepasrahan seorang pecinta akan cintanya yang demikian lama. Ia menggunakan pilihan kata yang sangat lembut di dalam jiwa, “Terkenang.” Kata ini mewakili keterlamaan rasa dan gelora yang terpendam, bertunas menembus langit-langit realita, transliterasi rasa.

“Ahlan wa sahlan!” kata Rasulullah menyambut perkataan Ali. Senyum mengiringi rangkaian kata itu meluncur dari bibir mulia Rasulullah. Kita tidak usah sebingung Ali memahami jawaban Rasulullah. Jawaban itu bermakna bahwa pinangan Ali diterima oleh Rasulullah seperti yang dipahami rekan-rekan Ali.
Mari kita biarkan Ali dengan kebahagiaan diterima pinangannya oleh Rasulullah. Mari kita melihat dari perspektif yang lebih fokus untuk memahami penolakan pinangan dua lelaki shalih sebelumnya dan penerimaan lelaki shalih yang ini. Kita boleh punya pendapat tersendiri tentang masalah ini.
Ketika Rasulullah menjelaskan alasan kepada Abu Bakar dan Umar berupa penolakan halus, kita tidak bisa menerimanya secara letter lijk. Sebab bisa jadi itu adalah bahasa kias yang digunakan Rasulullah. Misalnya ketika Rasulullah mengatakan bahwa Fathimah masih kecil, tentu saja ini tidak bisa diterjemahkan sebagai kecil secara harfiah, sebab saat itu usia Fathimah sudah hampir delapan belas tahun. Sebuah usia yang cukup matang untuk ukuran masa itu dan bangsa Arab. Sementara Rasulullah sendiri berumah tangga dengan Aisyah pada usia setengah usia Fathimah saat itu. Maka, kita harus memahami kalimat penolakan itu sebagai bahasa kias.

Saat Rasulullah meminta Abu Bakar dan Umar bin Khathab untuk menunggu keputusan, ini juga diterjemahkan sebagai penolakan sebagaimana dipahami dua lelaki shalih itu. Jadi, pernyataan Rasulullah itu bukan pernyataan untuk menggantung pinangan, sebab jika pinangan itu digantung, tentu saja Umar dan Ali tidak boleh meminang Fathimah. Pernyataan itu adalah sebuah penolakan halus.

Atau bisa jadi, saat itu Rasulullah punya harapan lain bahwa Ali bin Abi Thalib akan melamar Fathimah. Beliau tahu sebab sejak kecil Ali telah bersamanya dan banyak bergaul dengan Fathimah. Interaksi yang lama dua muda mudi sangat potensial menumbuhkan tunas cinta dan memekarkan kuncup jiwanya. Ini dibuktikan dari pernyataan Rasulullah untuk meminta dua lelaki shalih itu menunggu keputusan Allah tentang pinangannya. Jadi, dalam hal ini kemungkinan Rasulullah mengetahui bahwa putrinya dan Ali telah saling mencintai. Sehingga Rasulullah pun punya harapan pada keduanya untuk menikah. Rasulullah hanya sedang menunggu pinangan Ali. Di masa mendatang sejarah membuktikan ketika Ali dan Fathimah sudah menikah, ia berkata kepada Ali, suaminya, “Aku pernah satu kali merasakan jatuh cinta pada seorang pemuda.” Saya yakin kita tahu siapa yang dimaksud oleh Fathimah. Ini perspektif saya.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan singkat Ali, “Aku terkenang pada Fathimah binti Rasulullah.” Satu kalimat itu sudah mewakili apa yang diinginkan Ali. Rasulullah sangat memahami ini. Beliau adalah seseorang yang sangat peka akan apa-apa yang diinginkan orang lain dari dirinya. Beliau memiliki empati terhadap orang lain dengan demikian kuat. Beliau memahami bentuk sempurna keinginan seseorang seperti Ali dengan beberapa kata saja.

Dan jawaban Rasulullah pun menunjukkan hal yang serupa, “Ahlan wa sahlan!” Ungkapan sambutan selamat datang atas sebuah penantian.
Jadi, dengan perspektif ini, kita akan memahami bahwa lelaki shalih yang datang untuk meminang bisa ditolak pinangannya, tanpa akan menimbulkan fitnah di muka bumi ataupun kerusakan yang meluas. Wanita shalihah yang dipinang Salman Al Farisi telah menunjukkan kepada kita, bahwa ia mencintai Abud Darda’ dan menolak pinangan lelaki shalih dari Persia itu. Rasulullah pun telah menunjukkan pada kita bahwa ia menolak pinangan dua lelaki tershalih di masanya karena Fathimah mencintai lelaki shalih yang lain, Ali Bin Abu Thalib. Di sini, kita belajar bahwa cinta adalah argumentasi yang shahih untuk menolak, dan cinta adalah argumentasi yang shahih untuk mempermudah jalan bagi kedua pecinta berada dalam singgasana pernikahan.

Mari kita dengarkan sebuah kisah yang dikisahkan Ibnu Abbas dan diabadikan oleh Imam Ibnu Majah. Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah. “Wahai Rasulullah,” kata lelaki itu, “Seorang anak yatim perempuan yang dalam tanggunganku telah dipinang dua orang lelaki, ada yang kaya dan ada yang miskin.”
“Kami lebih memilih lelaki kaya,” lanjutnya berkisah, “Tapi dia lebih memilih lelaki yang miskin.” Ia meminta pertimbangan kepada Rasulullah atas sikap yang sebaiknya dilakukannya. “Kami,” jawab Rasulullah, “Tidak melihat sesuatu yang lebih baik dari pernikahan bagi dua orang yang saling mencintai, lam nara lil mutahabbaini mitslan nikahi.”

Cinta adalah argumentasi yang shahih untuk menolak. Di telinga dan jiwa lelaki ini, perkataan Rasulullah itu laksana setitis embun di kegersangan hati. Menumbuhkan tunas yang hampir mati diterpa badai kemarau dan panasnya bara api. Seakan-akan Rasulullah mengatakannya khusus hanya untuk dirinya. Seakan-akan Rasulullah mengingatkannya akan ikhtiar dan agar tiada sesal di kemudian hari.
“Cinta itu,” kata Prof. Dr. Abdul Halim Abu Syuqqah dalam Tahrirul Ma’rah fi ‘Ashrir Risalah, “Adalah perasaan yang baik dengan kebaikan tujuan jika tujuannya adalah menikah.” Artinya yang satu menjadikan yang lainnya sebagai teman hidup dalam bingkai pernikahan.

Dengan maksud yang serupa, Imam Al Hakim mencatat bahwa Rasulullah bersabda tentang dua manusia yang saling mencintai. “Tidak ada yang bisa dilihat (lebih indah) oleh orang-orang yang saling mencintai,” kata Rasulullah, “Seperti halnya pernikahan.” Ya, tidak ada yang lebih indah. Ini adalah perkataan Rasulullah. Dan lelaki ini meyakini bahwa perkataan beliau adalah kebenaran. Karena bagi dua orang yang saling mencintai, memang tidak ada yang lebih indah selain pernikahan. Karena cintalah yang menghapus fitnah di muka bumi dan memperbaiki kerusakan yang meluas, insya Allah.

Cinta adalah argumentasi yang shahih untuk menolak, dan cinta adalah argumentasi yang shahih untuk mempermudah jalan bagi kedua pecinta berada dalam singgasana pernikahan.

source; http://www.dakwatuna.com/2010/argumentasi-lelaki-shalih-dan-cinta/

20 Okt 2010

Damai yang Ku Cari



Aku ingin menceritakan padaMu
Tentang keluh bukit yang terus
tergerus arus luka
dan rasa yang mengikis habis
dirinya....


Aku ingin menceritakan padaMu
Tentang Lelah ombak yang berlarian
dan bekejaran ke tepian tanpa kesudahan...


Aku ingin menceritakan padaMu
Tentang duka cemara yang

malambai kacau
saat angin mencampakanya hingga terkulai
kusut masai...


Aku ingin menceritakan padaMu
Tentang rasa Layang-layang yang
terbang gamang
demi dapat mencium Awan


Aku ingin menceritakan padaMu
bahwa Akulah Bukit....
Akulah OMbak....
Akulah CemaRa...
Akulah Layang-Layang...
Namun, derumu..
desingMu pada rotasi
memusingkan iTu
Membuat Ku Terganggu


Maka pada sepahit Kopi..
Aku berkawan...
Maka pada Bintang & Bulan Sabit,
Aku merindukan...
Memburu makna dalam Sepi
Memendam seluruh rahasia Luka diri
Sesekali, dari SeNyuMu..
Damai..
Yang ku Cari..

17 Okt 2010

Saat saat istimewa doa dikabulkan




Berdoa dianjurkan kapan saja. Tetapi ada saat-saat istimewa. Kapan?
1. Waktu sepertiga malam terakhir saat orang lain terlelap dalam tidurnya.
Allah SWT berfirman:
"...Mereka (para muttaqin) sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir
malam, mereka memohon ampun (kepada Allah)."(QS. Adz-Dzariyat: 18-19).
Rasulullah SAW bersabda:

"Rabb (Tuhan) kita turun di setiap malam ke langit yang terendah, yaitu saat
sepertiga malam terakhir, maka Dia berfirman : Siapa yang berdoa kepadaKu
maka Aku kabulkan, siapa yang meminta kepadaKu maka Aku berikan kepadanya,
dan siapa yang meminta ampun kepadaKu maka Aku ampunkan untuknya". (HR.
Al-Bukhari no. 1145, 6321 dan Muslim no. 758).


Dan Amr bin Ibnu Abasah mendengar Nabi
SAW bersabda:

"Tempat yang paling mendekatkan seorang hamba dengan Tuhannya adalah saat
ia dalam sujudnya dan jika ia bangun melaksanakan shalat pada sepertiga
malam yang akhir. Karena itu, jika kamu mampu menjadi orang yang berdzikir
kepada Allah pada saat itu maka jadilah." (HR. At-Tirmidzi, Ahmad dan
di-shahih-kan oleh At-Tirmidzi, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, dan Al-Albani).
2. Waktu antara adzan dan iqamah, saat menunggu shalat berjama'ah.
Sayangnya waktu mustajab ini sering disalahgunakan sebagian umat Islam yang
kurang mengerti sunnah atau oleh orang yang kurang menghargai sunnah,
sehingga diisi dengan hal-hal yang tidak baik dan tidak dianjurkan Islam,
membicarakan urusan dunia, atau hal-hal lain yang tidak bernilai ibadah.
Hal-hal semacam ini sangat merugikan pelakunya karena tidak mengikuti sunnah
Nabi SAW dengan sempurna.


Ketentuan waktu ini berdasarkan hadits Anas bin Malik RA,
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

"Doa itu tidak ditolak antara adzan dan iqamah, maka berdoalah!" (HR. Ahmad
dan Ibnu Hibban, shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan menurut
Al-Arnauth dalam Jami'ul Ushul).
Juga berdasarkan hadits Abdullah bin Amr Ibnul Ash RA, bahwa
ada seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya para muadzin
itu telah mengungguli kita", maka Rasulullah SAW
bersabda: "Ucap-kanlah seperti apa yang diucapkan oleh para muadzin itu dan
jika kamu selesai (menjawab), maka memohonlah, kamu pasti diberi." (HR. Abu
Dawud dan Ibnu Hibban, di-hasan-kan oleh Al-Arnauth dan Al-Albani).
3. Pada waktu sujud. Yaitu sujud dalam shalat atau sujud-sujud lain yang diajarkan Islam. Seperti
sujud syukur, sujud tilawah dan sujud sahwi.
Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah
SAW bersabda:
"Keberadaan hamba yang paling dekat dengan Tuhannya adalah ketika ia dalam
keadaan sujud, maka perbanyaklah doa." (HR. Muslim).

Dan hadits Ibnu Abbas RA, ia berkata : "Rasulullah
SAW membuka tabir (ketika beliau sakit), sementara
orang-orang sedang berbaris (shalat) di belakang Abu Bakar RA,
maka Rasulullah SAW bersabda:
"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya tidak tersisa dari mubasysyirat
nubuwwah (kabar gembira lewat kenabian) kecuali mimpi bagus yang dilihat
oleh seorang muslim atau diperlihatkan untuknya. Ingatlah bahwasanya aku
dilarang untuk membaca Al-Qur'an ketika ruku' atau ketika sujud. Adapun di
dalam ruku', maka agungkanlah Allah dan adapun di dalam sujud, maka
giat-giatlah berdoa, sebab (hal itu) pantas dikabulkan bagi kalian." (HR.
Muslim).
4. Setelah shalat fardlu. Yaitu setelah melaksanakan shalat-shalat wajib
yang lima waktu, termasuk sehabis shalat Jum'at. Allah berfirman:
"Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan selesai shalat." (QS.
Qaaf: 40).

Juga berdasarkan hadits Umamah Al-Bahili, ia berkata : "Rasulullah
SAW ditanya tentang doa apa yang paling didengar
(oleh Allah), maka beliau bersabda:
"Tengah malam terakhir dan setelah shalat-shalat yang diwajibkan." (HR.
At-Tirmidzi, ia berkata: hadist ini hasan).
Karena itu Imam Syafi'i dan para pengikutnya berkata, dianjurkan bagi imam
dan makmumnya serta orang-orang yang shalat sendirian memper-banyak dzkir,
wirid dan doa setelah selesai shalat fardhu. Dan dianjurkan membaca dengan
pelan, kecuali jika makmum belum mengerti maka imam boleh mengeraskan agar
makmum menirukan. Setelah mereka mengerti, maka semua kembali pada hukum
semula yaitu sirri (samar-samar). (Syarh Muhadzdzab, III/487).
5. Pada waktu-waktu khusus, tetapi tidak diketahui dengan pasti
batasan-batasannya. yaitu sesaat di setiap malam dan sesaat setiap hari
Jum'at. Hal ini berdasarkan hadist Jabir RA, ia berkata: Saya
mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya di malam hari ada satu saat (yang mustajab), tidak ada seorang
muslim pun yang bertepatan pada waktu itu meminta kepada Allah kebaikan
urusan dunia dan akhirat melainkan Allah pasti memberi kepadanya." (HR.
Muslim).
Hadits Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW pernah menyebut hari Jum'at, beliau bersabda:
"Di dalamnya ada satu saat (yang mustajab) tidaklah seorang hamba muslim
yang kebetulan waktu itu sedang mendirikan shalat (atau menunggu shalat) dan
memohon kepada Allah sesuatu (hajat) melain-kan Allah pasti mengabulkan
permo-honannya." dan Nabi mengisyaratkan dengan tangannya akan sedikitnya
saat mustajab itu. (HR. Al-Bukhari).
Di dalam hadist Muslim dan Abu Dawud dijelaskan:
"Yaitu waktu antara duduknya imam (khatib) sampai selesainya shalat
(Jum'at)". Inilah riwayat yang paling shahih dalam hal ini. Sedangkan dalam
hadist Abu Dawud yang lain Nabi memerintahkan agar kita mencarinya di akhir
waktu Ashar.
An-Nawawi rahimmahullah menjelaskan bahwa para ulama berselisih dalam
menentukan saat ijabah ini menjadi sebelas pendapat. Yang benar-benar saat
ijabah adalah di antara mulai naiknya khatib ke atas mimbar sampai
selesainya imam dari shalat Jum'at. Hal ini berdasarkan hadist yang sangat
jelas dalam riwayat Muslim di atas.
Imam An-Nawawi rahimmahullah melanjutkan: "Adapun hadist yang berbunyi:
'Carilah saat itu pada akhir sesudah Ashar' (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i
dengan sanad shahih), maka hal ini memberi kemungkinan bahwa saat ijabah itu
bisa berpindah-pindah, kadang-kadang di saat ini, kadang-kadang di saat itu
seperti halnya lailatul qadar."

Imam Ahmad rahimmahullah berkata: "Kebanyakan ahli hadits menyatakan saat
itu adalah setelah Ashar dan diharapkan setelah tergelincirnya matahari."
Lain dengan Ibnu Qayyim. Beliau menjadikannya sebagai dua waktu ijabah yang
berlainan. Dalam Kitab Al-Jawabul Kafi beliau berkata:
"(Pertama), jika doa itu disertai dengan hadirnya kalbu dan totalitasnya
dalam berkonsentrasi terhadap apa yang diminta, dan bertepatan dengan salah
satu dari waktu-waktu ijabah yang enam itu, yaitu :Sepertiga akhir dari waktu malam.
Ketika adzan.
Waktu antara adzan dan iqamah.
Setelah shalat-shalat fardlu.
Ketika imam naik ke atas mimbar pada hari Jum'at sampai selesainya
shalat Jum'at pada hari itu.




Waktu terakhir setelah Ashar".

(Kedua), jika doa tadi bertepatan dengan kekhusyu'an hati, merendahkan diri
di hadapan Sang Penguasa. Menghadap kiblat, berada dalam kondisi suci dari
hadats, mengangkat kedua tangan, memulai dengan tahmid (puji-pujian),
kemudian membaca shalawat atas Muhammad. Lalu bertobat dan beristighfar
sebelum menyebutkan hajat. Kemudian menghadap kepada Allah,
bersungguh-bersungguh dalam memohon dengan penuh kefaqiran, dibarengi dengan
rasa harap dan cemas. Dan bertawassul dengan asma dan sifatNya serta
mentauhidkanNya. Lalu ia dahului doanya itu dengan sedekah terlebih dahulu,
maka doa seperti itu hampir tidak tertolak selamanya. Apalagi jika memakai
doa-doa yang dikabarkan Nabi SAW sebagai doa yang
mustajab atau yang mengandung Al-Ismul-A'zham (Nama Allah Yang Mahabesar)."
Ya Allah, kabulkanlah doa-doa kami.
Sumber rujukan :
Syekh Muhammad Thariq Muhammad Shalih, A'malul Muslim filYaumi wal
Lailah.
Al-Hafidz Ibnu Hajar, Fathul Bari 11/132.
An-Nawawi, Majmu' IV/487 dan 548 -550.
Ibnu Qayyim, Al-Jawabul Kafi Hal 12.

16 Okt 2010

Ibnu Rusyd & Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid





Ibn Rusyd dikenal luas sebagai ahli Ilmu Kalam dan Filsafat. Tapi sedikit sekali yang menaruh perhatian bahwa Ibn Rusyd juga ahli fiqh (jurisprudensi hukum Islam). Karyanya yang berjudul Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid bukan hanya membahas perbedaan pendapat antarmazhab fiqh suni, tapi juga menjelaskan dan mendiskusikan secara sistematik-kritis berbagai argumentasi dan landasan ushuliyyah masing-masing pendapat hukum antarmazhab fiqh suni



Dunia intelektual Islam mempunyai penilaian tersendiri tentang Ibn Rusyd. Ilmuwan Islam kelahiran Cordova, Spanyol, 526 H/1126 M ini dikenal ahli berbagai bidang ilmu yang berkembang pada masanya. Ia mengusai Kedokteran, Ilmu Kalam, Filsafat, Ilmu Fiqh, Ushul Fiqh, Matematika, Astronomi dan Sastra Arab (Harun Nasution:1986).
Sebagai ahli kedokteran, ia adalah orang pertama yang mengatakan, jika seseorang pernah berjuang melawan penyakit cacar, maka sistem kekebalan tubuhnya akan melindungi dari serangan cacar seumur hidupnya. Ibn Rusyd juga merupakan ahli kedokteran pertama yang membuat gambar cara kerja dan kegunaan retina mata.

Sebagai ahli Ilmu Kalam dan Filsafat, ia seorang “fanatik” Aristotelian dan Platonian. Dia adalah pengagum berat Ilmu Mantiq Aristoteles dan menganggapnya sebagai sumber besar kebahagiaan. Sehingga ia menyesali, mengapa Aristoteles dan Plato tidak bertemu dengannya! Tetapi menurut alm. Prof. Nurcholis Madjid, segi lain yang lebih mengesankan dari Ibn Rusyd adalah, usahanya yang sungguh-sungguh untuk menggabungkan Agama dan Filsafat. Hal ini tercermin dalam salah satu karya terpentingnya yang berjudul, Fash al-Maqậl fi mậ baina al-Hikmah wa as-Syari’ah min al-Ittishậl. Nurcholish bahkan menyatakan, Ibn Rusyd lebih bersungguh-sungguh dibanding sejumlah filosof muslim sebelumnya, seperti, Al-Kindi, Al-Farabi, Ibn Sina dan lain-lain. Seperti yang ditegaskan Nurcholish, Ibn Rusyd mengajukan argumen bahwa, kebenaran agama dan kebenaran filsafat adalah satu, meski dinyatakan dalam simbol berbeda. Tapi Ibn Rusyd juga membela pandangan yang mengatakan bahwa, kebenaran tertinggi selalu bersifat filosofis, dan bagi yang mampu, harus diinterpretasikan demikian (Nurcholish Madjid: 1994)

Meski ahli dalam beragam disiplin ilmu yang berkembang pada masanya, ‘Abdul Mun’im Majid dalam Tarikh Al-Hadharoh Al-Islamiyyah fi Al-‘Ushur Al-Wustho menulis, sepanjang karir intelektualnya, Ibn Rusyd banyak mencurahkan pikirannya menulis Filsafat Aristotelian dan Platonian. Sehingga, filosof muslim yang di Eropa lebih dikenal dengan sebutan Averous ini dijuluki Sang Penafsir Terbesar Aristoteles dan Plato (‘Abdul Mun’im Majid: 1978).

Sementara Najati dalam Ad-Dirâsat An-Nafsiyyah ‘Inda Al-‘Ulama Al- Muslimin menulis, karya-karya Ibn Rusyd tentang Filsafat Aristotelian dan Platonian banyak yang diterjemahkan ke Bahasa Latin hingga mempengaruhi ahli-ahli pikir Eropa. Mengutip Muhammad Ali Abu Rayyan, Najati menyebutkan bahwa, pengaruh pemikiran Ibn Rusyd tampak jelas pada pemikir pelopor renaissance Eropa, seperti, Saint Thomas Aquinas dan Spinoza (Muhammad ‘Ustmani Najati: 1993)

Diantaranya dari karya-karya Ibn Rusyd, beberapa pioner pemikir awal renaissance Eropa mengenal Filsafat Helenisme yang pada akhirnya membebaskan Eropa dari The Dark Ages. Selain disebutkan oleh Najati, keterangan serupa juga disampaikan Nurcholis Madjid, Mun’im Majid dan Harun Nasution dalam buku mereka masing-masing sembari mengutip pengakuan beberapa sarjana Barat kontemporer.

Mengutip Rainan dalam bukunya Averous and Averousme, Najati juga mengatakan, karya-karya Ibn Rusyd mencapai 78 buku dan catatan yang cakupannya meliputi bidang Filsafat, Sastra Arab, Kedokteran, Fiqh, dan Astronomi. Banyak diantaranya yang hilang, sedikit sekali yang dapat dicetak. Najati menyebutkan, seluruh daftar karya Ibn Rusyd dapat diketahui dalam buku Mu’allafat Ibn Rusyd, sebuah buku yang khusus diterbitkan pada Festival Ibn Rusyd untuk memperingati delapan abad wafatnya.


Pelopor Kajian Fiqh Perbandingan
Meski dikenal luas sebagai ahli Ilmu Kalam dan Filsafat Islam, tapi tidak banyak yang menaruh perhatian bahwa Ibn Rusyd juga merupakan ahli Hukum Islam (jurist) atau faqih (plural: fuqoha). Kondisi serupa juga terjadi pada dunia akademik. Yasin Dutton, misalkan, dalam artikelnya yang berjudul The Introduction to Ibn Rusyd’s Bidayah al-Mujtahid pada jurnal Islamic Law and Society menyebutkan, hanya beberapa sarjana yang menulis Ibn Rusyd dalam kapasitas sebagai ahli hukum, seperti, artikel yang ditulis Brunschvig (1962), Abdel Magid Turki (1978), Dominique Urvoy (1991) dan disertasi Asadullah Yate (1991). Selebihnya, menulis Ibn Rusyd dalam kapasitasnya sebagai ahli Ilmu Kalam dan Filsafat (Yasin Dutton: 1994).

Adapun dalam bahasa Indonesia, telah banyak yang menulis Ibn Rusyd dalam kapasitasnya sebagai ahli Ilmu Kalam dan Filsafat, tapi penulis belum menemukan sebuah tulisan tentang Ibn Rusyd dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum. Padahal karya Ibn Rusyd berjudul Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, adalah karya klasik paling komprehensif dan sistematik dalam kajian Perbandingan Mazhab Fiqh Suni.
Ibn Rusyd memulai menulis Bidayah saat ia berusia 40-an tahun. Tapi karena suatu hal yang tidak ia jelaskan, ia baru menyelesaikan penulisannya 20 tahun kemudian atau tepatnya tahun 584 H/1188 M. Keterangan ini disebutkan Ibn Rusyd pada bagian akhir Bab Haji dalam karyanya, Bidayah.

Karya klasik ini digunakan kalangan pesantren yang akrab dengan kajian kitab kuning dan menjadi salah satu bacaan wajib para mahasiswa Jususan Perbandingan Mazhab dan Hukum IAIN/UIN, lantaran seperti tergambar dari judulnya, Bidayah memang merupakan rujukan permulaan bagi seseorang yang mulai belajar berijtihad dan akhir bagi seseorang yang mencukupkan dirinya dengan pengetahuan dasar hukum Islam. Maka dengan mempelajari Bidayah, seseorang diharapkan mencoba untuk berijtihad atas masalah-masalah yang belum ditemukan ketetapan hukumnya, maupun masalah fiqh klasik yang harus disesuaikan ketetapan hukumnya karena tuntutan al-maslahah sebagai konsekuensi loncatan zaman kontemporer.

Karena dalam Bidayah, Ibn Rusyd tidak hanya menyebutkan berbagai perbedaan pendapat mazhab-mazhab fiqh suni atas suatu masalah, tapi juga menjelaskan secara mendetil argumentasi-argumentasi perbedaannya .

Ibn Rusyd juga secara sistematik mempertimbangkan argumen-argumen utama yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat para fuqoha lintas mazhab atas suatu masalah fiqh, ia juga menguak qowa’id (principles) ushuliyyah di balik berbagai perbedaan argumentasi yang ada. Lalu ia mendiskusikannya secara panjang lebar sembari melakukan analisis kebahasaan atas teks Al-Qur’an dan Al-Hadist yang dijadikan pijakan otoritas oleh para fuqoha dalam membangun argumentasi.

Bahkan pada tahap berikut, tak jarang ia mengunggulkan pendapat suatu mazhab dari mazhab yang lain atau mengambil qoul ar-rậjih, setelah mendiskusikan argumentasi terbaik masing-masing mazhab. Kadang pula, Ibn Rusyd mengungkapkan pendapatnya tentang suatu masalah, setelah menunjukan kelemahan argumentasi masing-masing mazhab yang ia diskusikan.

Dengan memperhatikan pendekatan Ibn Rusyd dalam penulisan Bidayah, tak berlebihan jika Ibn Rusyd ditempatkan sebagai salah seorang pelopor kajian Perbandingan Mazhab Fiqh (Muqoranah al-Mazhahib fi al-Fiqh).

Karena pada prinsipnya, pendekatan ini merupakan suatu pendekatan antarmazhab fiqh untuk menguji dan mendiskusikan pendapat maupun bangunan argumentasi masalah fiqh tertentu, guna mengetahui pendapat dan argumentasi mana yang paling unggul.

Selain memperlihatkan penguasaan Ibn Rusyd terhadap fiqh lintas mazhab, Bidayah juga memperihatkan penguasaan penulisnya terhadap disiplin ilmu Ushul Fiqh. Hal ini tampak pada bagian pengantar Bidayah. Dalam bagian pengantar yang hanya setebal tiga halaman ini (Bidayah edisi terbitan Dar al-Fikr, Cairo, tth.) Ibn Rusyd merangkumkan secara padat disiplin Ushul Fiqh yang ia jadikan sebagai landasan analisis-teori penulisan Bidayah.

Maka membaca Bidayah, kita tidak hanya disuguhkan beragam argumentasi dan perbedaan pendapat berbagai mazhab fiqh suni atas berbagai masalah fiqhiyah, tapi juga diajak untuk menyelami bagaimana suatu ketetapan hukum atas suatu masalah fiqh dibentuk dan bagaimana penggalian hukum (istinbanth) dilakukan.

Sebagai sosok yang juga ahli ilmu eksakta (kedokteran) dan filsafat, tentu saja paradigma rasional-empirik turut memempengaruhinya dalam penulisan Bidayah. Hal ini tampak pada beberapa pembahasan dalam Bidayah. Contoh, saat ia berbicara tentang cara menentukan ‘illa (operative cause of a ruling) dan maqsad (purpose of the ruling) dalam penggunaan metode Qiyas atau menarik kesimpulan dengan analogi. Tampak bahwa Ibn Rusyd menekankan pentingnya penalaran rasional dalam penerapan Qiyas, bukan saja agar mendapatkan pemahaman yang lengkap, tapi juga agar kesimpulam hukum atas masalah baru (furu’) yang dianologikan dengan masalah lama (ashl) karena ada kesamaan ‘illa ataupun maqsad (untuk Qiyas khafiyy) dapat diaplikasikan.

Contoh lain, bagaimana menentukan awal Ramadhan jika munculnya bulan sabit baru sebelum matahari terbenam. Dalam kasus ini, Ibn Rusyd terlebih dahulu menyebutkan pendapat para fuqoha dan menyertakan sejumlah hadist yang menjadi landasan argumentasi mereka. Ibn Rusyd lalu berargumen bahwa untuk kasus ini seseorang harus menggunakan nalar dan pengalaman objektif, bahwa jika bulan baru terlihat meski pada tengah hari atau sebelum matahari terbenam, maka ditentukan saat itu sebagai awal Ramadhan. Dengan kata lain, dalam kasus penentuan awal Ramadhan, Ibn Rusyd menggunakan metode rukyah, bukan hisab.

Diantara manfaat besar membaca Bidayah adalah, kita dapat mengetahui sebab terjadinya perbedaan pendapat berbagai mazhab fiqh suni atas berbagai masalah fiqh dan mengetahui bagaimana penggalian hukum dilakukan. Hal ini sangat penting agar membantu kita keluar dari taqlid buta. Hal lain, terbuka bagi kita memperdalam studi atas berbagai argumentasi dan ketetapan hukum yang diperselisihkan, sekaligus berbagai pendekatan penggalian hukum masing-masing mazhab atas masalah fiqh tertentu. Dengan demikian akan timbul kesadaran dan sikap saling menghargai, karena sadar bahwa semua pendapat mazhab yang berbeda tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Wallahu a’lam bi as-showab.

sumber: http://buyaku.blogspot.com/2008/11/ibn-rusyd-bidayatul-mujtahid-wa.html

11 Okt 2010

Mutiara Hadits


c098-2.jpg


KITAB NIKAH
Dari Kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam Oleh Ibnu Hajar Al ‘Ashqalani

Hadits ke-1
Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-2
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: “Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-3
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-4
Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma’qil Ibnu Yasar.

Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia.” Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.

Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-7
Abdullah Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.

Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-9
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa’i dari al-Mughirah.

Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah.

Hadits ke-11
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita: “Apakah engkau telah melihatnya?” Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: “Pergi dan lihatlah dia.”

Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-13
Sahal Ibnu Sa’ad al-Sa’idy Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan berkata: “Wahai Rasulullah, jika baginda tidak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: “Apakah engkau mempunyai sesuatu?” Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: “Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu.” Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi.” Ia pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa.” Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau bertanya: “Apakah engkau mempunyai hafalan Qur’an?” Ia menjawab: Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: “Apakah engkau menghafalnya di luar kepala?” Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: “Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur’an yang engkau miliki.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: “berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur’an.” Menurut riwayat Bukhari: “Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur’an yang telah engkau hafal.”

Hadits ke-14
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu beliau bersabda: “Surat apa yang engkau hafal?”. Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan sesudahnya. Beliau bersabda: “Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat.”

Hadits ke-15
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebarkanlah berita pernikahan.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-16
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.

Hadits ke-17
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu’ dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: “Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi.”

Hadits ke-18
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.” Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.

Hadits ke-19
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya.” Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: “Ia diam.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban

Hadits ke-21
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya.” Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.

Hadits ke-22
Nafi’ dari Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin. Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa penafsiran “Syighar” di atas adalah dari ucapan Nafi’.

Hadits ke-23
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi hak kepadanya untuk memilih. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits mursal.

Hadits ke-24
Dari Hasan, dari Madlmarah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

Hadits ke-25
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang budak yang menikah tanpa izin dari tuannya atau keluarganya, maka ia dianggap berzina.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-26
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-27
Dari Utsman Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan.” Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: “Dan tidak boleh melamar.” Ibnu Hibban menambahkan: “Dan dilamar.”

Hadits ke-28
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-29
Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.

Hadits ke-30
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya syarat yang paling patut dipenuhi ialah syarat yang menghalalkan kemaluan untukmu.” Muttafaq Alaihi

Hadits ke-31
Salamah Ibnu Al-Akwa’ berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim.

Hadits ke-32
Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang nikah mut’ah pada waktu perang khaibar. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-33
Dari Ali Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menikahi perempuan dengan mut’ah dan memakan keledai ngeri pada waktu perang khaibar. Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud.

Hadits ke-34
Dari Rabi’ Ibnu Saburah, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut’ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut’ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kamu berikan padanya.” Riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-35
Ibnu Mas’ud berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi).” Riwayat Ahmad, Nasa’i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-36
Dalam masalah ini ada hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Nasa’i.

Hadits ke-37
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang berzina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali dengan wanita yang seperti dia.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan para perawi yang dapat dipercaya.

Hadits ke-38
‘Aisyah .ra berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali. Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: “Tidak boleh, sampai suami yang terakhir merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-39
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bangsa Arab itu sama derajatnya satu sama lain dan kaum mawali (bekas hamba yang telah dimerdekakan) sama derajatnya satu sama lain, kecuali tukang tenung dan tukang bekam.” Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada kelemahan karena ada seorang perawi yang tidak diketahui namanya. Hadits munkar menurut Abu Hatim.

Hadits ke-40
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu’adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus.

Hadits ke-41
Dari Fatimah Bintu Qais Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Nikahilah Usamah.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu Hind, kawinlah dengannya.” Dan ia adalah tukang bekam. Riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad yang baik.

Hadits ke-43
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barirah disuruh memilih untuk melanjutkan kekeluargaan dengan suaminya atau tidak ketika ia merdeka. Muttafaq Alaihi -dalam hadits yang panjang. Menurut riwayat Muslim tentang hadits Barirah: bahwa suaminya adalah seorang budak. Menurut riwayat lain: Suaminya orang merdeka. Namun yang pertama lebih kuat. Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu riwayat Bukhari membenarkan bahwa ia adalah seorang budak.
Hadits ke-44
Al-Dhahhak Ibnu Fairuz al-Dailamy, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berkata: wahai Rasulullah, aku telah masuk Islam sedang aku mempunyai dua istri kakak beradik. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ceraikanlah salah seorang yang kau kehendaki.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban, Daruquthni, dan Baihaqi. ma’lul menurut Bukhari.

Hadits ke-45
Dari Salim, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Ghalian Ibnu Salamah masuk Islam dan ia memiliki sepuluh orang istri yang juga masuk Islam bersamanya. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memilih empat orang istri di antara mereka. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, dan ma’lul menurut Bukhari, Abu Zur’ah dan Abu Hatim.

Hadits ke-46
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengembalikan puteri (angkat) beliau Zainab kepada Abu al-Ash Ibnu Rabi’ setelah enam tahun dengan akad nikah pertama, dan beliau tidak menikahkan lagi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ahmad dan Hakim.

Hadits ke-47
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengembalikan puteri beliau Zainab kepada Abu al-Ash dengan akad nikah baru. Tirmidzi berkata: Hadits Ibnu Abbas sanadnya lebih baik, namun yang diamalkan adalah hadits Amar Ibnu Syu’aib.

Hadits ke-48
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seorang wanita masuk Islam, lalu kawin. Kemudian suaminya datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam dan ia tahu keislamanku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mencabutnya dari suaminya yang kedua dan mengembalikan kepada suami yang pertama. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-49
Zaid Ibnu Ka’ab dari Ujrah, dari ayahnya berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kawin dengan Aliyah dari Banu Ghifar. Setelah ia masuk ke dalam kamar beliau dan menanggalkan pakaiannya, beliau melihat belang putih di pinggulnya. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu.” Beliau memerintahkan agar ia diberi maskawin. Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada seorang perawi yang tidak dikenal, yaitu Jamil Ibnu Zaid. Hadits ini masih sangat dipertentangkan. Dari Said Ibnu al-Musayyab bahwa Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Laki-laki manapun yang menikah dengan perempuan dan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena telah menyentuhnya dan ia berhak mendapat gantinya dari orang yang menipunya. Riwayat Said Ibnu Manshur, Malik, dan Ibnu Abu Syaibah dengan perawi yang dapat dipercaya. Said juga meriwayatkan hadits serupa dari Ali dengan tambahan: Dan kemaluannya bertanduk, maka suaminya boleh menentukan pilihan, jika ia telah menyentuhnya maka ia wajib membayar maskawin kepadanya untuk menghalalkan kehormatannya. Dari jalan Said Ibnu al-Musayyab juga, ia berkata: Umar Radliyallaahu ‘anhu menetapkan bahwa orang yang mati kemaluannya (impoten) hendaknya ditunda (tidak dicerai) hingga setahun. Perawi-perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-50
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i, dan lafadznya menurut Nasa’i. Para perawinya dapat dipercaya namun ia dinilai mursal.

Hadits ke-51
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya.” Riwayat Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Hibban, namun ia dinilai mauquf.

Hadits ke-52
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya, dan hendaklah engkau sekalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada para wanita. Sebab mereka itu diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas. Jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya dan jika engkua membiarkannya, ia tetap akan bengkok. Maka hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada wanita.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat Muslim: “Jika engkau menikmatinya, engkau dapat kenikmatan dengannya yang bengkok, dan jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya, dan mematahkannya adalah memcerainya.”

Hadits ke-53
Jabir berkata: Kami pernah bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dalam suatu peperangan. Ketika kami kembali ke Madinah, kami segera untuk masuk (ke rumah guna menemui keluarga). Maka beliau bersabda: “Bersabarlah sampai engkau memasuki pada waktu malam -yakni waktu isya’- agar wanita-wanita yang kusut dapat bersisir dan wanita-wanita yang ditinggal lama dapat berhias diri.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: “Apabila salah seorang di antara kamu lama menghilang, janganlah ia mengetuk keluarganya pada waktu malam.”

Hadits ke-54
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang paling jelek derajatnya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang bersetubuh dengan istrinya, kemudian ia membuka rahasianya.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-55
Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah kewajiban seseorang dari kami terhadap istrinya? Beliau menjawab: “Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menemani tidur kecuali di dalam rumah.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Sebagian hadits itu diriwayatkan Bukhari secara mu’allaq dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-56
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Orang Yahudi beranggapan bahwa seorang laki-laki menyetubuhi istrinya dari duburnya sebagai kemaluannya, maka anaknya akan bermata juling. Lalu turunlah ayat (artinya = istrimu adalah ladang milikmu, maka datangilah ladangmu dari mana engkau suka). Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-57
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya salah seorang di antara kamu ingin menggauli istrinya lalu membaca doa: (artinya = Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau anugerahkan pada kami), mak jika ditakdirkan dari pertemuan keduanya itu menghasilkan anak, setan tidak akan mengganggunya selamanya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-58
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, tapi ia menolak untuk datang, lalu sang suami marah sepanjang malam, maka para malaikat melaknatnya (sang istri) hingga datang pagi.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-59
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasangan) dan yang meminta memakai cemara, dan wanita yang menggambar (mentatto) kulitnya dan minta digambar kulitnya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-60
Judzamah Bintu Wahab Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam di tengah orang banyak, beliau bersabda: “Aku benar-benar ingin melarang ghilah (menyetubuhi istri pada waktu ia hamil), tapi aku melihat di Romawi dan Parsi orang-orang melakukan ghilah dan hal itu tidak membahayakan anak mereka sama sekali.” Kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang ‘azl (menumpahkan sperma di luar rahim). Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Itu adalah pembunuhan terselubung.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-61
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang budak perempuan, aku melakukan ‘azl padanya karena aku tidak suka ia hamil, namun aku menginginkan sebagaimana yang diinginkan orang kebanyakan. Tapi orang Yahudi mengatakan bahwa perbuatan ‘azl adalah pembunuhan kecil. Beliau bersabda: “Orang Yahudi bohong. Seandainya Allah ingin menciptakan anak (dari persetubuhan itu), engkau tidak akan mampu mengeluarkan air mani dari luar rahim.” Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i dan Thahawy. Lafadznya menurut Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-62
Jabir berkata: Kami melakukan ‘azl pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan al-Qur’an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya al-Qur’an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau tidak melarangnya pada kami.

Hadits ke-63
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menggilir istri-istrinya dengan sekali mandi. Riwayat Bukhari-Muslim dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-64
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-65
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab: Tidak. ‘Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham. Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepada para istrinya. Riwayat Muslim.

Hadits ke-66
Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Berikanlah sesuatu kepadanya.” Ali menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: “Mana baju besi buatan Huthomiyyah milikmu?”. Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-67
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Siapapun perempuan yang menikah dengan maskawin, atau pemberian, atau janji-janji sebelum akad nikah, maka itu semua menjadi miliknya. Adapun pemberian setelah akad nikah, maka ia menjadi milik orang yang diberi, dan orang yang paling layak diberi pemberian ialah puterinya atau saudara perempuannya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi.

Hadits ke-68
Dari Alqamah, dari Ibnu Mas’ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan maskawinnya dan belum menyetubuhinya, hingga laki-laki itu meninggal dunia. Maka Ibnu Mas’ud berkata: Ia berhak mendapat maskawin seperti layaknya perempuan lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, ia wajib ber-iddah, dan memperoleh warisan. Muncullah Ma’qil Ibnu Sinan al-Asyja’i dan berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah menetapkan terhadap Bar’wa Bintu Wasyiq -salah seorang perempuan dari kami- seperti apa yang engkau tetapkan. Maka gembiralah Ibnu Mas’ud dengan ucapan tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut sekelompok ahli hadits.

Hadits ke-69
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma, maka ia telah halal (dengan wanita tersebut).” Riwayat Abu Dawud dan ia memberi isyarat bahwa mauqufnya hadits itu lebih kuat.

Hadits ke-70
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi’ah, dari ayahnya, Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih riwayat Tirmidzi, dan hal itu masih dipertentangkan.

Hadits ke-71
Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengawinkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan maskawin sebuah cincin dari besi. Riwayat Hakim. Ini merupakan potongan dari hadits panjang yang sudah lewat di permulaan bab nikah. Ali Radliyallaahu ‘anhu berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham. Hadits mauquf riwayat Daruquthni dan sanadnya masih diperbincangkan.

Hadits ke-72
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah.” Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.

Hadits ke-73
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Amrah Bintu al-Jaun berlindung dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika ia dipertemukan dengan beliau -yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda: “Engkau telah berlindung dengan benar.” Lalu beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah untuk memberinya tiga potong pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad hadits itu ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits.

Hadits ke-74
Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa’idy.

Hadits ke-75
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: “Apa ini?”. Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: “Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-76
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia menghadirinya.” Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: “Apabila salah seorang di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau semisalnya.

Hadits ke-77
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-78
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seorang di antara kamu diundang hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, jika ia sedang puasa hendaknya ia mendoakan, dan jika ia tidak puasa hendaknya ia makan.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-79
Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Jabir, beliau bersabda: “Ia boleh makan atau tidak.”

Hadits ke-80
Dari Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah sum’ah (ingin mendapat pujian dan nama baik). Barangsiapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan menjelekkan namanya.” Hadits gharib riwayat Tirmidzi. Para perawinya adalah perawi-perawi kitab shahih Bukhari.

Hadits ke-81
Ada hadits saksi riwayat Ibnu Majah dari Anas.

Hadits ke-82
Shafiyyah Binti Syaibah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya’ir. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-83
Anas berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-84
Salah seorang sahabat Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua orang mengundang secara bersamaan, maka penuhilah orang yang paling dekat pintu (rumah)nya. Jika salah seorang di antara mereka mengundang terlebih dahulu, maka penuhilah undangan yang lebih dahulu. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.

Hadits ke-85
Dari Abu Jahnah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku tidak makan dengan bersandar.” Riwayat Bukhari.

Hadits ke-86
Umar Ibnu Salamah berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: “Wahai anak muda, bacalah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu dan apa yang ada di sekitarmu.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-87
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam membawa talam berisi roti bercampur kuah. beliau bersabda: “Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karena berkah itu turun di tengahnya.” Riwayat Imam Empat. Lafadznya menurut Nasa’i dan sanadnya shahih.

Hadits ke-88
Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali. Jika beliau menginginkan sesuatu, beliau memakannya dan jika beliau tidak menyukainya, beliau meninggalkannya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-89
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian makan dengan tangan kiri sebab setan itu makan dengan tangan kiri.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-90
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kamu minum, janganlah ia bernafas dalam tempat air.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-91
Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan tambahan: “Dan meniup di dalamnya.” Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-92
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: “Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Tirmidzi lebih menilainya sebagai hadits mursal.

Hadits ke-93
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih.

Hadits ke-94
Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam dengannya tujuh hari, kemudian membagi giliran; dan apabila ia kawin lagi dengan seorang janda hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-95
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menikahinya, beliau berdiam dengannya selama tiga hari, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya engkau di depan suamimu bukanlah hina, jika engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari, namun jika aku memberimu tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-96
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Saudah Binti Zam’ah pernah memberikan hari gilirannya kepada ‘Aisyah. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi giliran kepada ‘Aisyah pada harinya dan pada hari Saudah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-97
Dari Urwah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berkata: Wahai anak saudara perempuanku, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak mengistimewakan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam pembagian giliran tinggalnya bersama kami. Pada siang hari beliau berkeliling pada kami semua dan menghampiri setiap istri tanpa menyentuhnya hingga beliau sampai pada istri yang menjadi gilirannya, lalu beliau bermalam padanya. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan lafadznya menurut Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-98
Menurut riwayat Muslim bahwa ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Apabila Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat Ashar, beliau berkeliling ke istri-istrinya, kemudian menghampiri mereka. Hadits.

Hadits ke-99
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bertanya ketika beliau sakit yang menyebabkan wafatnya: “Dimana giliranku besok?”. Beliau menginginkan hari giliran ‘Aisyah dan istri-istrinya mengizinkan apa yang beliau kehendaki. Maka beliau berdiam di tempat ‘Aisyah. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-100
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bila ingin bepergian, beliau mengundi antara istri-istrinya, maka siapa yang undiannya keluar, beliau keluar bersamanya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-101
Dari Abdullah Ibnu Zam’ah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya seperti ia memukul budak.” riwayat Bukhari.
Hadits ke-102
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa istri Tsabit Ibnu Qais menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit Ibnu Qais, namun aku tidak suka durhaka (kepada suami) setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?”. Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda (kepada Tsabit Ibnu Qais): “Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia sekali talak.” Riwayat Bukhari. Dalam riwayatnya yang lain: Beliau menyuruh untuk menceraikannya.

Hadits ke-103
Menurut riwayat Abu Dawud dan hadits hasan Tirmidzi: bahwa istri Tsabit Ibnu Qais meminta cerai kepada beliau, lalu beliau menetapkan masa iddahnya satu kali masa haid.

Hadits ke-104
Menurut riwayat Ibnu Majah dari Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, r.a: Bahwa Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata: Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.

Hadits ke-105
Menurut riwayat Ahmad dari haditsh Sahal Ibnu Abu Hatsmah: Itu adalah permintaan cerai yang pertama dalam Islam.

Hadits ke-106
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.” Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.

Hadits ke-107
Dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haid pada zaman Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi istrinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa iddahnya yang diperintahkan Allah untuk menceraikan Allah untuk menceraikan istri.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-108
Menurut riwayat Muslim: “Perintahkan ia agar kembali kepadanya, kemudian menceraikannya ketika masa suci atau hamil.”

Hadits ke-109
Menurut riwayat Bukhari yang lain: “Dan dianggap sekali talak.”

Hadits ke-110
Menurut riwayat Muslim, Ibnu Umar berkata (kepada orang yang bertanya kepadanya): Jika engkau mencerainya dengan sekali atau dua kali talak, maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhku untuk kembali kepadanya, kemudian aku menahannya hingga sekali masa haid lagi, lalu aku menahannya hingga masa suci, kemudian baru menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Jika engkau menceraikannya dengan tiga talak, maka engkau telah durhaka kepada Tuhanmu tentang cara menceraikan istri yang Ia perintahkan kepadamu.
Hadits ke-111
Menurut suatu riwayat lain bahwa Abdullah Ibnu Umar berkata: Lalu beliau mengembalikan kepadaku dan tidak menganggap apa=apa (talak tersebut). Beliau bersabda: “Bila ia telah suci, ia boleh menceraikannya atau menahannya.

Hadits ke-112
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada masa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan dua tahun masa khalifah Umar talak tiga kali itu dianggap satu. Umar berkata: Sesungguhnya orang-orang tergesa-gesa dalam satu hal yang mestinya mereka harus bersabar. Seandainya kami tetapkan hal itu terhadap mereka, maka ia menjadi ketetapan yang berlaku atas mereka. Riwayat Muslim.

Hadits ke-113
Mahmud Ibnu Labid Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah diberi tahu tentang seseorang yang mencerai istrinya tiga talak dengan sekali ucapan. Beliau berdiri amat marah dan bersabda: “Apakah ia mempermainkan kitab Allah padahal aku masih berada di antara kamu?”. Sampai seseorang berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, apakah aku harus membunuhnya. Riwayat Nasa’i dan para perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-114
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Abu Rakanah pernah menceraikan Ummu Rakanah. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda padanya: “Kembalilah pada istrimu.” Ia berkata: Aku telah menceraikannya tiga talak. Beliau bersabda: “Aku sudah tahu, kembalilah kepadanya.” Riwayat Abu Dawud.

Hadits ke-115
Dalam suatu lafadz riwayat Ahmad: Abu Rakanah menceraikan istrinya dalam satu tempat tiga talak, lalu ia kasihan padanya. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Yang demikian itu satu talak.” Dalam dua sanadnya ada Ibnu Ishaq yang masih dipertentangkan.

Hadits ke-116
Abu Dawud meriwayatkan dari jalan lain yang lebih baik dari hadits tersebut: Bahwa Rakanah menceraikan istrinya, Suhaimah, dengan talak putus (talak tiga). Lalu berkata: Demi Allah, aku tidak memaksudkannya kecuali satu talak. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengembalikan istrinya kepadanya.

Hadits ke-117
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi, yaitu: nikah, talak dan rujuk (kembali ke istri lagi).” Riwayat Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-118
Menurut Hadits dha’if riwayat Ibnu ‘Adiy dari jalan lain: “Yaitu: talak, memerdekakan budak dan nikah.”

Hadits ke-119
Menurut Hadits marfu’ riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dari hadits Ubadah Ibnu al-Shomit r.a: “Tidak dibolehkan main-main dengan tiga hal: talak, nikah dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal-hal itu.” Sanadnya lemah.

Hadits ke-120
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah mengampuni apa-apa yang tersirat dalam hati umatku selama mereka tidak melakukan atau mengucapkannya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-121
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku kesalahan, kealpaan, apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya.” Riwayat Ibnu Majah dan Hakim. Abu Hatim berkata: Hadits itu tidak sah.

Hadits ke-122
Ibnu Abbas berkata: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka hal itu tidak apa-apa. Dia berkata: Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam suri tauladan yang baik untukmu. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-123
Menurut riwayat Muslim dari Ibnu Abbas: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka itu berarti sumpah yang harus dibayar dengan kafarat.

Hadits ke-124
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa tatkala puteri al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau mendekatinya, ia berkata: Aku berlindung kepada Allah darimu. Beliau bersabda: “Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada keluargamu.” Riwayat Bukhari.

Hadits ke-125
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada talak kecuali setelah nikah dan tidak ada pemerdekaan budak kecuali setelah dimiliki.” Riwayat Abu Ya’la dan dinilai shahih oleh Hakim. Hadits ini ma’lul.

Hadits ke-126
Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari al-Miswar Ibnu Mahrahmah, sanadnya hasan namun ia juga ma’lul.

Hadits ke-127
Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Tidak sah anak Adam (manusia) bernadzar dengan apa yang bukan miliknya, memerdekakan budak dengan budak yang bukan miliknya, dan menceraikan istri yang bukan miliknya.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi. Menurut Bukhari hadits tersebut adalah yang paling shahih dalam masalah ini.

Hadits ke-128
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini.

Hadits ke-129
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu pernah ditanya tentang orang yang bercerai kemudian rujuk lagi tanpa menghadirkan saksi. Ia berkata: Hadirkanlah saksi untuk mentalaknya dan merujuknya. Riwayat Abu Dawud secara mauquf dan sanadnya shahih.

Hadits ke-130
Baihaqi meriwayatkan dengan lafadz: Bahwa Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu ‘anhu ditanya tentang seseorang yang merujuk istrinya dan tidak menghadirkan saksi. Ia berkata: Itu tidak mengikuti sunnah, hendaknya ia menghadirkan saksi sekarang. Thabrani menambahkan dalam suatu riwayat: Dan memohon ampunan Allah.

Hadits ke-131
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ketika ia menceraikan istrinya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada Umar: “Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-132
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau menghalalkan hal yang telah diharamkan dan membayar kafarat karena sumpahnya. Riwayat Tirmidzi dan para perawinya dapat dipercaya. Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Jika telah lewat masa empat bulan, berhentilah orang yang bersumpah ila’ hingga ia mentalaknya, dan talak itu tidak akan jatuh sebelum ia sendiri yang mentalaknya. Riwayat Bukhari. Sulaiman Ibnu Yassar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendapatkan belasan orang sahabat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, mereka semua menghentikan orang yang bersumpah dengan ila’. Riwayat syafi’i. Ibnu Abbas berkata: masa ila’ orang jahiliyyah dahulu ialah setahun dan dua tahun, lalu Allah menentukan masanya empat bulan, bila kurang dari empat bulan tdak termasuk ila’. Riwayat Baihaqi.

Hadits ke-133
Dari dia Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang mengucapkan dhihar kepada istrinya, kemudian ia bercampur dengan istrinya. Ia menghadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Sungguh aku telah bersetubuh dengannya sebelum membayar kafarat. Beliau bersabda: “Jangan mendekatinya hingga engkau melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepadamu.” Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan mursal menurut tarjih Nasa’i. Al-Bazzar juga meriwayatkannya dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan tambahan di dalamnya: “Bayarlah kafarat dan jangan engkau ulangi.”

Hadits ke-134
Salamah Ibnu Shahr Radliyallaahu ‘anhu berkata: Bulan Ramadlan datang dan aku takut berkumpul dengan istriku. Maka aku mengucapkan dhihar kepadanya. Namun tersingkaplah bagian tubuhnya di depanku pada suatu malam, lalu aku berkumpul dengannya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kepadaku: “Merdekakanlah seorang budak.” Aku berkata: Aku tidak memiliki kecuali seorang budakku. Beliau bersabda: “Berpuasalah dua bulan berturut-turut.” Aku berkata: Bukankah aku terkena denda ini hanyalah karena berpuasa?. Beliau bersabda: “Berilah makan satu faraq (3 sho’ = 7 kg) kurma kepada enam puluh orang miskin. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.

Hadits ke-135
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Si fulan bertanya: Dia berkata, wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapat baginda jika ada salah seorang di antara kami mendapati istri dalam suatu kejahatan, apa yang harus diperbuat? Jika ia menceritakan berarti ia telah menceritakan sesuatu yang besar dan jika ia diam berarti ia telah mendiamkan sesuatu yang besar. Namun beliau tidak menjawab. Setelah itu orang tersebut menghadap kembali dan berkata: Sesungguhnya yang telah aku tanyakan pada baginda dahulu telah menimpaku. Lalu Allah menurunkan ayat-ayat dalam surat an-nuur (ayat 6-9). beliau membacakan ayat-ayat tersebut kepadanya, memberinya nasehat, mengingatkannya dan memberitahukan kepadanya bahwa adzab dunia itu lebih ringan daripada adzab akhirat. Orang itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berbohong. Kemudian beliau memanggil istrinya dan menasehatinya juga. Istri itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, dia (suaminya) itu betul-betul pembohong. Maka beliau mulai memerintahkan laki-laki itu bersumpah empat kali dengan nama Allah, lalu menyuruh istrinya (bersumpah seperti suaminya). Kemudian beliau menceraikan keduanya.

Hadits ke-136
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada suami istri yang saling menuduh: “Perhitungan kamu berdua terserah kepada Allah, salah seorang di antara kamu berdua ada yang berbohong, engkau (suami) tidak berhak lagi terhadap (istri).” Sang suami berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hartaku (maskawin yang telah kubayar)?. Beliau bersabda: “Jika tuduhanmu benar terhadapnya, maka ia telah menghalalkan kehormatannya untukmu; dan jika engkau berdusta, maka maskawinmu itu menjadi semakin jauh darimu.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-137
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Perhatikanlah dia. Jika ia melahirkan anak berkulit putih dan berambut lurus, anak itu dari suaminya. Jika ia melahirkan anak bercelak mata dan berambut keriting, anak itu dari orang yang dituduh suaminya.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-138
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruh seseorang untuk meletakkan tangannya di mulutnya pada kali yang kelima dan bersabda: “Yang kelima itu yang menentukan.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Para perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-139
Dari Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu ‘anhu tentang kisah suami-istri yang saling menuduh. Ia berkata: Ketika keduanya telah selesai saling menuduh, sang suami berkata: Aku bohong wahai Rasulullah jika aku menahannya. Lalu menceraikan istrinya tiga talak sebelum diperintahkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-140
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Sesungguhnya istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Beliau bersabda: “Asingkanlah dia.” Ia berkata: Aku takut perasaanku mengikutinya. Beliau bersabda: “Bersenang-senanglah dengannya.” Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan al-Bazzar. Para perawinya dapat dipercaya. Nasa’i meriwayatkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu dengan lafadz: Beliau bersabda: “Ceraikanlah dia.” Ia berkata: Aku tidak tahan (berpisah) dengannya. Beliau bersabda: “Tahanlah dia.”

Hadits ke-141
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda -ketika turun ayat tentang orang yang saling menuduh-: “Siapapun wanita yang memasukkan laki-laki yang bukan dari golongannya, ia tidak berharga sedikitpun di sisi Allah dan tidak akan memasukkannya dalam surga-Nya. Dan siapapun laki-laki yang tidak mengaku anaknya -padahal ia tahu bahwa itu anaknya- Allah akan menutup rahmat darinya dan mempermalukannya di hadapan pemimpin orang-orang terdahulu dan yang akan datang.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barangsiapa mengaku anaknya walaupun sekejap mata, maka tiada hak baginya untuk mencabutnya.” Riwayat Baihaqi. Ia hadits hasan mauquf.

Hadits ke-142
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, istriku telah melahirkan seorang anak yang hitam. Beliau bersabda: “Apakah engkau mempunyai unta?”. Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: “Apakah warnanya?” Ia menjawab: Kemerahan. Beliau bertanya: “Adakah yang berwarna abu-abu?” Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: “Dari mana bisa begitu?” Ia menjawab: Mungkin ditarik keturunannya. Beliau bersabda: “Barangkali anakmu ini ditarik keturunannya dahulu.” Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim: Dia menginginkan tidak mengakuinya. Di akhir hadits ini dikatakan: Beliau tidak mengizinkan orang itu mengingkari anaknya.

Hadits ke-143
Dari al-Miswar Ibnu Makhramah bahwa Subai’ah al-Aslamiyyah Radliyallaahu ‘anhu melahirkan anak setelah kematian suaminya beberapa malam. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam meminta izin untuk menikah. Beliau mengizinkannya, kemudian ia nikah. Riwayat Bukhari dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim. Dalam suatu lafadz: Dia melahirkan setelah empat puluh malam sejak kematian suaminya. Dalam suatu lafadz riwayat Muslim bahwa Zuhry berkata: Aku berpendapat tidak apa-apa seorang laki-laki menikahinya meskipun darah nifasnya masih keluar, hanya saja suaminya tidak boleh menyentuhnya sebelum ia suci.

Hadits ke-144
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Barirah diperintahkan untuk menghitung masa iddah tiga kali haid. Riwayat Ibnu Majah dan para perawinya dapat dipercaya, namun hadits tersebut ma’lul.

Hadits ke-145
Dari Sya’by dari Fathimah Ibnu Qais Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda -tentang perempuan yang ditalak tiga-: “Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-146
Dari Ummu Athiyyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah seorang perempuan berkabung atas kematian lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya ia boleh berkabung empat bulan sepuluh hari, ia tidak boleh berpakaian warna-wanri kecuali kain ‘ashob, tidak boleh mencelak matanya, tidak menggunakan wangi-wangian, kecuali jika telah suci, dia boleh menggunakan sedikit sund dan adhfar (dua macam wewangian yang biasa digunakan perempuan untuk membersihkan bekas haidnya).” Muttafaq Alaihi dan lafadhnya menurut Muslim. Menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa’i ada tambahan: “Tidak boleh menggunakan pacar.” Menurut riwayat Nasa’i: “Dan tidak menyisir.”

Hadits ke-147
Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku menggunakan jadam di mataku setelah kematian Abu Salamah. Lalu Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “(Jadam) itu mempercantik wajah, maka janganlah memakainya kecuali pada malam hari dan hapuslah pada siang hari, jangan menyisir dengan minyak atau dengan pacar rambut, karena yang demikian itu termasuk celupan (semiran). Aku bertanya: Dengan apa aku menyisir?. Beliau bersabda: “Dengan bidara.” Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Sanadnya hasan.
Hadits ke-148
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang perempuan bertanya: Wahai Rasulullah, anak perempuanku telah ditinggal mati suaminya, dan matanya telah benat-benar sakit. Bolehkah kami memberinya celak?. Beliau bersabda: “Tidak.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-149
Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Saudara perempuan ibuku telah cerai dan ia ingin memotong pohon kurmanya, namun ada seseorang melarangnya keluar rumah. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Boleh, potonglah kurmamu, sebab engkau mungkin bisa bersedekah atau berbuat kebaikan (dengan kurma itu). Riwayat Muslim.

Hadits ke-150
Dari Furai’ah Binti Malik bahwa suaminya keluar untuk mencari budak-budak miliknya, lalu mereka membunuhnya. Kemudian aku meminta kepada Rasululah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam agar aku boleh pulang ke keluargaku, sebab suamiku tidak meninggalkan rumah miliknya dan nafkah untukku. Beliau bersabda: “Ya.” Ketika aku sedang berada di dalam kamar, beliau memanggilku dan bersabda: “Tinggallah di rumahku hingga masa iddah.” Ia berkata: Aku beriddah di dalam rumah selama empat bulan sepuluh hari. Ia berkata: Setelah itu Utsman juga menetapkan seperti itu. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Duhaly, Ibnu Hibban, Hakim dan lain-lain.
Hadits ke-151
Fathimah Binti Qais berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, suamiku telah mentalakku dengan tiga talak, aku takut ada orang mendatangiku. Maka beliau menyuruhnya pindah dan ia kemudian pindah. Riwayat Muslim.
Hadits ke-152
Amar Ibnul al-’Ash Radliyallaahu ‘anhu berkata: Janganlah engkau campur-baurkan sunnah Nabi pada kita. Masa iddah Ummul Walad (budak perempuan yang memperoleh anak dari majikannya) jika ditinggal mati suaminya ialah empat bulan sepuluh hari. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim dan Daruquthni menilainya munqothi’. ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: (Arti) quru’ itu tidak lain adalah suci. Riwayat Malik dalam suatu kisah dengan sanad shahih.
Hadits ke-153
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Talak budak perempuan ialah dua kali dan masa iddahnya dua kali haid. Riwayat Daruquthni dengan marfu’ dan iapun menilainya dha’if.
Hadits ke-154
Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu dan dinilainya shahih oleh Hakim. Namun para ahli hadits menentangnya dan mereka sepakat bahwa ia hadits dha’if.

Hadits ke-155
Dari Ruwaifi’ Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan hasan menurut al-Bazzar. Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu tentang seorang istri yang ditinggal suaminya tanpa berita: Ia menunggu empat tahun dan menghitung iddahnya empat bulan sepuluh hari. Riwayat Malik dan Syafi’i.

Hadits ke-156
Dari al-Mughirah Ibnu Syu’bah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita tetap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita.” Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah.

Hadits ke-157
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki bermalam di rumah seorang perempuan kecuali ia kawin atau sebagai mahram.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-158
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyepi bersama seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” Riwayat Bukhari.

Hadits ke-159
Dari Abu Said Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang tawanan wanita Authas: “Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil hingga datang haidnya sekali.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-160
Ada hadits saksi riwayat Daruquthni dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu

Hadits ke-161
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Anak itu milik tempat tidur (suami) dan bagi yang berzina dirajam.” Muttafaq Alaihi dari haditsnya.

Hadits ke-162
Demikian juga hadits riwayat Nasa’i dari ‘Aisyah dalam suatu kisah dari Ibnu Mas’ud dan riwayat Abu Dawud dari Utsman.

Hadits ke-163 Idem Hadits ke-164 Idem Hadits ke-165
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sekali dan dua kali isapan itu tidak mengharamkan.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-166
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “(Wahai kaum wanita) lihatlah saudara-saudaramu (sepenyusuan), sebab penyusuan itu hanyalah karena lapar.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-167
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Sahlan Binti Suhail datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim, budak kecil yang telah dimerdekakan Abu Hudzaifah, tinggal bersama kami di rumah kami, padahal ia sudah dewasa. Beliau bersabda: “Susuilah dia agar engkau menjadi haram dengannya.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-168
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa suatu ketika Aflah -saudara Abu Qu’ais- datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah ada perintah hijab. ‘Aisyah berkata: Aku tidak mengizinkannya. Ketika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam datang aku beritahukan apa yang telah aku lakukan. Lalu beliau menyuruhku untuk mengizinkannya seraya bersabda: “Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan).” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-169
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Yang diharamkan al-Qur’an ialah sepuluh penyusuan yang dikenal, kemudian di hapus dengan lima penyusuan tertentu dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam wafat ketika keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur’an yang dibaca. Riwayat Muslim.
Hadits ke-170
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia mengizinkan agar Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menikahi puteri Hamzah. Beliau bersabda: “Dia itu tidak halal untukku. Dia adalah puteri saudaraku sepenyusuan dan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan) juga diharamkan karena penyusuan.” Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-171
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak haram karena penyusuan kecuali yang membekas di perut, yaitu sebelum anak disapih.” Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurutnya dan Hakim.

Hadits ke-172
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Tidak ada penyusuan kecuali dalam dua tahun. Hadits marfu’ dan mauquf riwayat Daruquthni dan Ibnu ‘Adiy. Namun mereka lebih menilainya mauquf.
Hadits ke-173
Dari Ibnu Mas’udr.a bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada penyusuan kecuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.” Riwayat Abu Dawud.

Hadits ke-174
Dari Uqbah Ibnu al-Harits bahwa ia telah menikah dengan Ummu Yahya Binti Abu Ihab, lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: Aku telah menyusui engkau berdua. Kemudian ia bertanya kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: “Bagaimana lagi, sudah ada orang yang mengatakannya.” Lalu Uqbah menceraikannya dan wanita itu kawin dengan laki-laki lainnya. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-175
Dari Ziyad al-Sahmy bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melarang menyusukan kepada perempuan-perempuan bodoh. Riwayat Abu Dawud. Hadits tersebut mursal sebab ziyad bukan termasuk sahabat.

Hadits ke-176
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa? Beliau bersabda: “Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-177
Thariq al-Muharib Radliyallaahu ‘anhu berkata Ketika kami datang ke Madinah Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau bersabda: “Tangan pemberi adalah yang paling tinggi dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu dan ayahmu, saudara perempuan dan laki-laki, lalu orang yang dekat denganmu dan yang lebih dekat denganmu.” Riwayat Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Daruquthni.

Hadits ke-178
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Hamba yang dimiliki wajib diberi makan dan pakaian, dan tidak dibebani pekerjaan kecuali yang ia mampu.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-179
Hakim Ibnu Muawiyah al-Qusyairy, dari ayahnya, berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang di antara kami? Beliau menjawab: “Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian.” Hadits yang telah tercantum dalam Bab bergaul dengan istri.

Hadits ke-180
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam -dalam sebuah hadits tentang haji yang panjang- beliau bersabda tentang istri: “Engkau wajib memberi mereka rizqi dan pakaian yang baik.” Riwayat Muslim.

Hadits ke-181
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Cukup berdosa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi makan.” Riwayat Nasa’i. Dalam lafadz riwayat Muslim: “Ia menahan memberi makan terhadap orang yang ia miliki.”

Hadits ke-182
Dari Jabir -hadits marfu’- tentang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, ia berkata: Tidak ada nafkah baginya. Riwayat Baihaqi dan para perawinya dapat dipercaya, tapi ia mengatakan bahwa yang terpelihara hadits itu mauquf.

Hadits ke-183
Tidak ada kewajiban memberi nafkah ini juga terdapat dalam hadits Fathimah Binti Qais riwayat Muslim, seperti yang telah lewat.

Hadits ke-184
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah, hendaklah seseorang di antara kamu mulai (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya. PAra istri akan berkata: “Berikan aku makan atau ceraikan aku.” Riwayat Daruquthni dan sanadnya hasan.

Hadits ke-185
Dari Said Ibnu al-Musayyab tentang orang yang tidak mampu memberi nafkah istrinya, ia berkata: Mereka diceraikan. Riwayat Said Ibnu Manshur dari Sufyan dari Abu al-Zanad, ia berkata: Aku bertanya kepada Said Ibnu al-Musayyab, apakah itu sunnah? Dia berkata: Ya, sunnah. Hadits ini mursal yang kuat. Dari Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia menulis surat kepada komandan militer tentang orang-orang yang meninggalkan istri mereka: yaitu agar mereka menuntut dari para suami agar memberi nafkah atau menceraikan. Apabila mereka menceraikan, hendaklah mereka memberi nafkah selama mereka dahulu tidak ada. Dikeluarkan oleh Syafi’i kemudian Baihaqi dengan sanad hasan.

Hadits ke-186
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar?. Beliau bersabda: “Nafkahilah dirimu sendiri.” Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Nafkahi anakmu.” Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Nafkahi istrimu.” Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Nafkahi pembantumu.” Ia berkata lagi: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: “Engkau lebih tahu (siapa yang harus diberi nafkah).” Riwayat Syafi’i dan Abu Dawud dengan lafadz menurut Abu Dawud. Nasa’i dan Hakim juga meriwayatkan dengan mendahulukan istri daripada anak.
Hadits ke-187
Bahaz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, kepada siapa aku berbuat kebaikan?. Beliau bersabda: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: “Ayahmu, lalu yang lebih dekat, kemudian yang lebih dekat.” Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

Hadits ke-188
Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: “Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum nikah.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-189
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal ia berguna untukku dan mengambilkan air dari sumur Abu ‘Inabah untukku. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai anak laki, ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan siapa dari yang engkau kehendaki.” Lalu ia memegang tangan ibunya dan ia membawanya pergi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-190
Dari Rafi’ Ibnu Sinan Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia masuk Islam namun istrinya menolak untuk masuk Islam. Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mendudukkan sang ibu di sebuah sudut, sang ayah di sudut lain, dan sang anak beliau dudukkan di antara keduanya. Lalu anak itu cenderung mengikuti ibunya. Maka beliau berdoa: “Ya Allah, berilah ia hidayah.” Kemudian ia cenderung mengikuti ayahnya, lalu ia mengambilnya. Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-191
Dari al-Barra’ Ibnu ‘Azb bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam telah memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara saudara perempuan ibunya. Beliau bersabda: “Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu.” Riwayat Bukhari.

Hadits ke-192
Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Ali r.a, beliau bersabda: “Anak perempuan itu dipelihara oleh saudara perempuan ibunya karena sesungguhnya ia adalah ibunya.”

Hadits ke-193
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila pelayan salah seorang di antara kamu datang membawa makanannya, maka jika tidak diajak duduk bersamanya, hendaknya diambilkan sesuap atau dua suap untuknya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-194
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang ia kurung hingga ia mati, lalu ia masuk neraka. Ia tidak memberinya makan dan minum padahal ia mengurungnya. Ia tidak melepaskannya agar makan binatang serangga di tanah.” Muttafaq Alaihi.


source: http://gugundesign.wordpress.com/2007/08/15/mutiara-hadist/